KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug
JAKARTA,quickq官网登录 DISWAY.ID --Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 tahun) di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan melalui layanan SAPA 129.
Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024-2025
BACA JUGA:Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
"Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, 20 September 2024.
Termasuk pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusi untuk belajar dan berkembang.
"Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar.
Dijelaskan olehnya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
BACA JUGA:Mundur dari Seskab, Pramono akan Pamitan Langsung dengan Jokowi
BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta
Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
Proses Pendaftaran Merek di Indonesia Hanya 6 Bulan, Kalahkan Amerika dan China
Kisah Stasiun Kereta Batal Tutup demi Seorang Anak Berangkat Sekolah
AHY Raih Gelar Doktor Unair dengan Predikat Cumlaude
Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
Jelang HUT PDIP ke
- Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
- Bagaimana Islam Melihat Penggunaan Dana Zakat untuk Program MBG?
- Pos Polisi Di Kebon Sereh Jaktim Diserang OTK: Kantor Diacak
- Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis
- FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
- Livin Merchant, Inovasi Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM
- Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
-
SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
Warta Ekonomi, Jakarta - SAPX Express menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri K ...[详细]
-
Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dengan men ...[详细]
-
Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
JAKARTA, DISWAY.ID --Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dengan men ...[详细]
-
Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
SuaraJakarta.id - Asuransi syariah merupakan bentuk perlindungan finansial yang didasarkan pada prin ...[详细]
-
Wakil Ketua Gerindra: Konsep Oposisi Tak Dikenal dalam Konstitusi Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, dalam sistem konstitu ...[详细]
-
Hari Ini Anies Bakal Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ternyata Gara
Warta Ekonomi, Jakarta - Hari ini, Rabu (7/9/2022), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memenuh ...[详细]
-
JIS Dianggap Belum Memenuhi Syarat, Ferdinand: Tidak Standar Internasional Ternyata!
Warta Ekonomi, Jakarta - Persoalan Jakarta International Stadium (JIS) yang batal menggelar laga mat ...[详细]
-
Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Kesehatan kembali menemukan adanya bullying di kalangan mahasiswa Pr ...[详细]
-
BRI Berikan Anugerah kepada 5 Desa Paling BRILIAN Indonesia 2022
SuaraJakarta.id - Penyelenggaraan Malam Nugraha Karya Desa BRILIAN 2022 berjalan sukses. Dalam acara ...[详细]
-
Dewan Pers: Pengaduan Masyarakat Soal Pemberitaan Negatif Mengenai PKPU Nyaris Tidak Ada
SuaraJakarta.id - Anggota Dewan Pers, Tri Agung Kristianto mengatakan, pengaduan masyarakat terkait ...[详细]
Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- Murka Bibi Malika Saat Lihat Keponakan Dibawa Pemulung Iwan Naik Bajaj di Rekaman CCTV: Kurang Ajar!
- Hari Kesaktian Pancasila Diperingati 1 Oktober, Libur atau Tidak?
- Sepasang Kekasih Dibacok Begal Di Cakung, Satu Korban Kritis
- FOTO: 'Banjir' Durian Sumatera di Kalimalang
- Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
- KPK OTT di Kalsel, Amankan 6 Orang dan Barbuk Uang Senilai Rp 12 Miliar Serta USD 500
- Istri Ungkap Warga Rela Tinggalkan Rusun Kampung Bayam Karena Diiming