Pengusaha Tak Liburkan Pekerja saat Pemilu Bakal Dipidana
Kalangan pengusaha diwajibkan meliburkan para pekerjanya saat hari pemungutan suara Pemilu pada 17 April 2019 sebagai bentuk pemberian kesempatan penggunaan hak pilih.
Baca Juga: Perusahaan Tak Liburkan Pegawai di Hari 'H' Pemilu, Bisa di Pidana
"Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Pemilu 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemilu 2019 Sebagai Hari Libur Nasional," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Senin.
Ia menyebutkan jika pada hari pemungutan suara ada pekerja/buruh yang masuk kerja, maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur atau jika memberlakukan pembagian jam kerja harus dibayar juga upah lemburnya karena itu merupakan libur nasional.
Menurut dia, surat edaran dari Menaker itu sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia Jateng untuk diteruskan kepada anggotanya untuk ditaati dan dilaksanakan. Jika ada pengusaha yang melanggar aturan itu, jelas Wika, maka pekerja/buruh bisa melaporkan ke kantor Dinas Tenaga Kerja setempat agar bisa ditindaklanjuti.
"Kalau ada yang melanggar dan ada aduan masuk, maka pengawas turun. Kalau mau membayar ya selesai, dan kalau tetap tidak mau bayar proses sampai pidana," ujarnya.
Kendati demikian, Wika mengungkapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tidak ada laporan dimana pengusaha menghalangi pekerjanya untuk menggunakan hak pilih.
"Sampai saat ini di Jateng belum ada yang mengadukan terkait hal yang dikenai sanksi pidana itu," katanya.
Sanksi pidana jika perusahaan menghalangi pekerjanya memberikan hak pilih itu diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu yang menyebut ancamam penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika dengan sengaja menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih.
下一篇:Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
相关文章:
- 5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- Butter Atau Margarin, Jangan Salah Pilih Kenali Perbedaan Keduanya
- Sebulan Bebas, Mantan Bupati Bogor 'Ngandang' Lagi di KPK
- Saut Situmorang Datangi PMJ, Bakal Beri Keterangan Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
- Jelang Perayaan HUT RI di IKN, Raja Juli Antoni: Perkembangannya Sudah Hampir Rampung
- BTN IFW 2025 Tunjukkan Pesatnya Perkembangan Industri Fesyen RI
- Rapat Bappilu, Partai Golkar Tetapkan Langkah Akselerasi Kerja Pileg dan Pilpres 2024
- 伦敦时装学院时尚管理专业详解
- Bursa Eropa Naik Didukung Paket Stimulus Pajak Jerman €46 Miliar
- Banyak yang Belum Tahu, Apakah Boleh Makan Alpukat Setiap Hari?
相关推荐:
- Singapura Rilis Program Biometrik, Masuk Bandara Changi Tanpa Paspor
- Ini Rahasia di Balik Popularitas Mentega Wijsman
- Mandi Wajib Sebelum Puasa Nisfu Syaban Ini Tata Cara yang Sah
- Curhat Turis Liburan ke Jepang Kena Flu, Biaya Medisnya Selangit
- Industri Global Akan Pusing, China Mau Terapkan Sistem Pelacakan Magnet Tanah Jarang
- Satu Abad Hari Lahir Pramoedya, Mengenangnya sebagai Pejuang
- Saut Situmorang Dipanggil Ditkrimsus Polda Metro Atas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
- Banyak yang Belum Tahu, Apakah Boleh Makan Alpukat Setiap Hari?
- KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
- Curhat Turis Liburan ke Jepang Kena Flu, Biaya Medisnya Selangit
- Belum Berkantor di IKN, Jokowi: Hujan Deres Banget, Pekerjaan Banyak yang Mundur
- Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
- Trump Kritik Lagi Powell, Harga Bitcoin Terkoreksi hingga US$104.300
- Ini 5 Jus Penghancur Lemak, Enak dan Bikin Perut Rata
- Momentum Suku Bunga Turun, Gobel Group Genjot Bisnis Properti Lewat Apartemen Superblok Opus Park
- Buka Sespim Wilayah 3, Cak Imin ingin Lahirkan Politisi Sekaligus Negarawan
- KPK Berpeluang Periksa Ketua NasDem Surya Paloh Terkait Green House Kasus SYL
- VIDEO: 180 Ribu Bunga Hiasi Mal di Kolombia
- Wall Street Bergejolak, Dampak Tarif Trump Mulai Membayangi Ekonomi AS
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun