- Warta Ekonomi,如何下载quickq Jakarta -
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan (MML) oleh seorang oknum anggota Polisi (Aipda PS) yang bertugas di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dirinya menyampaikan pihaknya akan terus mengawal dugaan kekerasan tersebut, dan kini elah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terkait.
Baca Juga: Gembok Dibuka, Dua Emiten Saham Ini Kembali Diperdagangkan
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban kekerasan, Deputi Perlindungan Hak Perempuan telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya terkait kasus ini,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (12/6).
Atas tindakannya, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Menteri PPPA menjelaskan Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.
“Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” tegas Menteri PPPA.
Kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan. Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS. Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga justru menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya.
Terduga pelaku Aipda PS kini sudah diperiksa oleh anggota Provos dan tengah menjalani proses hukum internal serta telah dikenakan penahanan khusus. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya.
“Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” pungkas Menteri PPPA.
顶: 984踩: 2471
Langkah Kemen PPPA Tangani Kasus Polisi Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT
人参与 | 时间:2025-06-12 21:03:44
相关文章
- Ojol Drone Sudah Biasa, Drone di China Jadi Layanan Antar Barang
- Guntur Romli PSI Nyinyir Bilang Formula E Ajang Pribadi Anies, Warganet Geram: Lah, Kamu Siapa?
- Sukses Digelar, detikJatim Awards 2024 Diramaikan Tokoh
- Tampar Pegawai Restoran Ramen, Driver Ojol di Kembangan Ditangkap, Ini Kronologinya
- Kubu Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK Periode 2024
- Jelang Peringatan Harlah Pancasila, Pemda Terus Matangkan Persiapan Upacara 1 Juni di Blok Rokan
- Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta
- Kemen PPPA
- Bawaslu Temukan Politik Uang di Sulsel, Begini Modusnya
- Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta
评论专区