Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
Kapten kapal MV Ever Judger ditetapkan sebagai tersangka tumpahan minyak mentah yang mencemari perairan Balikpapan pada 31 Maret lalu.
Penetapan Kapten Kapal asal Tiongkok ini diumumkan Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan didampingi Kabid HUmas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya, di Balikpapan, Kamis (26/4/2018).
“Setelah kami gelar perkara dengan kesesuaian saksi-saksi dan barang bukti kami menetapkan ZD (50) nakoda sebagai tersangka,” ungkap Yustan.
Polda baru menetapkan satu tersangka ZD yang kini masih berada di Balikpapan dan belum ditahan. “Kita rencanakan senin diperiksa. Belum ditahan tapi yang bersangkutan kita minta tidak keluar dari Indonesia (cekal),” tandasnya.
Nakoda dan kru Kapal yang mengangkut 81 ribu ton batu bara tujuan Malaysia ini diduga salah memahami intruksi kapal pandu KSOP soal labuh jangkar di area zona merah area terbatas di perairan Teluk Balikpapan .
Yustan memaparkan bahwa Nakoda memberikan intruksi kepada mualim satu untuk menurunkan jangkar satu segel (27 meter) padahal intruksi dari kapal pemandu hanya 1 meter diatas pemukaan air laut.
“Itukan masuk red zona. Nakoda menanyakan kepada kapal pandu apakah boleh menurunkan jangkar, kapal pandu silakan turunkan 1 meter diatas air. Waktu bahasa bahasa inggris, kapten menyampaikan ke mualim 1 tolong turunkan jangkar 1 segel. Sama mualim diturunkan 1 segel. Ukuran itu 27 meter saat diturunkan itu menyentuh dasar laut. Kemudian mualim satu menyampaikan kepada kapten ini jangkar menyentuh dasar. Kemudian kapal pandu Tanya ada apa, si kapten lakukan stop engine karena jangkar ini keseret. Lalu pemandu bilang ada apa kept, lalu dia bilang kayaknya jangkar menyentuh dasar. Wah ini berbahaya karena daerah terlarang (pemandu). Kemudian kapten stop engine,” jelasnya mengupas percakapan kapten dengan mualim dan pemandu kapal KSOP.
Yustan berpendapat dengan bobot ribuan ton berat kapal dan isi batu bara, tidak terasa jika jangkar kapal itu menyentuh dan menyeret pipa baja sepanjang 125 meter.
Terkait kemungkinan tersangka lain pihaknya masih mengembangkan kasus ini termasuk akan meminta keterangan saksi-saksi ahli lain yang mendukung pengembangan penyidikan.
Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli dari BMKG, Hidrografi dan Oceonografi TNI AL, ahli batu bara dari puslitbang Mineral Kemeterian ESDM dan ahli dari UGM.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 55 orang baik dari masyarakat yang melihat langsung, 5 keluarga korban, KSOP, 6 awak MV Ever Judger, 23 saksi Pertamina. Selain itu, pihaknya juga menyita rekaman komunikasi kapal MV Ever Judger dengan Kapal pandu, Notebook, INS yang ada dihaluan kapal, dokumen kapal dan juga pipa Pertamina yang putus di dasar laut 22 meter.
Tersangka dikenakan UU lingkungan Hidup pasal 98 dan 99 ayat 1,2 dan 3. Selain itu juga dikenakan UU KUHP pasal 359 dengan ancaman diatas lima tahun.
下一篇:Bocoran Cak Imin soal Konsep Sekolah Rakyat yang Mau Dibangun Prabowo
相关文章:
- Heboh Mobil RI 36 Kawal Raffi Ahmad, Cak Imin Angkat Bicara: Kalau Tidak Butuh, Ya Biasa Saja
- 5 Doa yang Bisa Dibaca di Hari Raya Idulfitri
- Hasil Survei IPO: 81 Persen Publik Puas atas Kinerja Presiden Prabowo
- IPW Resmi Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng ke KPK
- PK Entertainment dan TEM Presents Sukses Gelar Konser Perdana BABYMONSTER di Indonesia
- Tanggapi Pernyataan Ketua DPC Gerindra Jaktim Soal Anies, Legislator: Caper dan Gak Jelas!
- FOTO: Menjaga Tradisi Silaturahmi dan Berbagi di Momen Lebaran
- Harmoni Warna, Sambut Tradisi Idul Fitri dan Halal Bihalal dengan Ceri
- Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- Perpres Publisher Rights Sudah Disahkan Jokowi, Kominfo Langsung Rumuskan Regulasinya
相关推荐:
- Dompet Dhuafa Yogyakarta Gelar Kader Remaja Sehat, Tingkatkan Edukasi Kesehatan di Sekolah
- Kota Padang Masuk Destinasi Termurah di Asia untuk Musim Semi
- Refly Harun: Ada yang Takut Sekali Pemilu Berlangsung Jujur dan Adil
- Prabowo Dorong Lompatan Besar: Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar
- Taiwan Blacklist Huawei dan SMIC, China Terancam Kehilangan Akses Teknologi AI Canggih?
- Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Pamer Jari Usai Nyoblos: Deg
- Menag Ingin Mulai Tahun Depan Seluruh Pemeluk Agama Bisa Nikah di KUA, Ini Tujuannya
- Hadiri Forum Pimred, Menpora Dito Minta Disway Group Bantu Dukung Program Olahraga dan Kepemudaan
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
- Packing Cerdas untuk Libur Lebaran, Hemat Ruang dan Anti Ribet
- Sesuai Arahan Presiden Prabowo, KPK akan Dampingi Penyelenggaraan Haji 2025
- Tarif Tol Tak Ada Diskon Jelang Nataru 2024/2025, Begini Dalil Jasa Marga
- Lewat Siprosatu, Kemenperin Genjot Digitalisasi Industri Hilir Kelapa Sawit
- Kemendukbangga Tegaskan Komitmennya Tangani Stunting di Indonesia
- Berkaca Kasus Bullying di PPDS Undip, Inspirasi Menkes Budi Gunadi Adakan Skrining Mental Gratis
- Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI
- Katalog Promo JSM Hypermart Terbaru 6
- Bocoran Cak Imin soal Konsep Sekolah Rakyat yang Mau Dibangun Prabowo
- Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP
- BKKBN Temukan Kasus Stunting saat Makan Bergizi Gratis di Ciracas