Jalani Lima Kali Pemilu, Arief Hidayat Sebut Demokrasi Indonesia Ada di Titik Defisit
JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID -Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi salah satu Hakim Konstitusi yang memiliki Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat pada putusan MK dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
Dalam Dissenting Opinion nya itu, salah satu yang disebutkannya yaitu soal defisit demokrasi. Dia mengatakan bahwa ada kemungkinan demokrasi Indonesia saat ini tengah mengarah ke titik defisit.
Hal tersebut disampaikan langsung olehnya karena selama lima kali menjalani Pemilu, baru kali ini adanya pelanggaran yang tampak jelas secara kasa mata.
BACA JUGA:Saldi Isra Minta Pemungutan Suara Ulang Dalam Dissenting Opinion
"Dari pelaksanaan enam kali Pemilihan Umum ini pula kita dapat mengukur kadar kematangan atau tingkat maturitas demokrasi kita. Sebab, penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan dilaksanakan secara berkala acapkali dijadikan salah satu instrument untuk mengukur kadar demokrasi," ujar Arief Hidayat saat membacakan dissenting opinion di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
"Ternyata tampak jelas secara kasat mata adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat fundamental terhadap prinsip-prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945," sambungnya.
Sebagai informasi, Indonesia sudah melakukan lima kali pemilu, tepatnya setelah era reformasi yang ditandai dengan rezim non-demokratif pada 1998 lalu.
Namun menurutnya, dari kelima pelaksanaan pemilu di Indonesia, baru pada Pemilu serentak 2024 lah yang cukup kompleks.
Meskipun begitu, dalam Dissenting Opinion nya, dia menjelaskan secara rinci maksud dari kompleks tersebut.
BACA JUGA:Resmi, MK Tolak Permohonan AMIN untuk Seluruhnya!
"Kita telah melaksanakan beberapa kali pemilhan umum yang dilakukan secara periodik setiap 5 (ima) tahun sekali, dimulai pada tahun 1999, tahun 2004, tahun 2009, tahun 2014, tahun 2019, dan pada tahun 2024 ini," kata Arief Hidayat.
"Artinya, sudah enam kali mengadakan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Bahkan Pemilihan Umum 2024 merupakan pemilihan umum serentak yang cukup kompleks," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, MK telah menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres dari kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam putusannya itu, mereka menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·KPK Periksa Rizal Ramli Soal Kasus BLBI
- ·Minum Air Jahe Setiap Hari, Ini 5 Efeknya pada Tubuh
- ·Creamer Pada Kopi, Apakah Benar Berbahaya untuk Kesehatan?
- ·Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- ·Disetujui Jokowi, Ini Dia Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama ASN 2024
- ·P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- ·Wamenekraf Nilai Pegiat Ekraf di Yogyakarta Perlu Dapat Banyak Akses Kolaborasi
- ·Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- ·VIDEO: Bagaimana agar Tobat Diterima Allah SWT?
- ·Trump: Saya Menggunakan Perdagangan untuk Selesaikan Masalah
- ·TKN Fanta Sebut Prabowo Mampu Menegaskan Hukum Indonesia
- ·Prabowo: 'Saya Tidak Mau Maju Lagi Sebagai Presiden RI, Kalau...'
- ·Kepala BGN Sentil Timnas Kerap Kalah dari Negara Lain, Sebut Karena Kekurangan Gizi
- ·7 Buah Terbaik untuk Kesehatan Mata, Penglihatan Kian Cemerlang
- ·Anies Baswedan Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini, DPRD DKI Bereaksi
- ·FOTO: Wisata Museum RA Kartini di Rembang
- ·Octa Raih Gelar Broker Paling Inovatif 2025 dari FXDailyInfo
- ·Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- ·Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Jangan Duduk di Makam
- ·Holywings Gelar Pemeriksaan Gratis di Surabaya