您的当前位置:首页 > 综合 > Tim Hukum AMIN Laporkan Bawaslu ke DKPP 正文
时间:2025-05-24 23:04:43 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (B quickq加速器官网
JAKARTA,quickq加速器官网 DISWAY.ID- Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tidak menindaklanjutu dua laporan yang dilayangkannya pada beberapa waktu lalu.
Bawaslu dilaporkan karena dianggap tidak transparan dan netral.
"Lembaga yang mengawasi pemilu itu tidak memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dipublikasikan di www.pemilu2024.kpu.go.id. Karena laporan KPU diabaikan Bawaslu, pihaknya melaporkan lembaga itu ke DKPP," kata kuasa hukum pelapor, Reza Isfadhilla Zen pada Rabu 28 Februari 2024.
BACA JUGA:Dulu Bucin, Wulan Guritno Kini Polisikan Sabda Ahessa Gegara Uang, Tuntut Ganti Rugi Rp 369 Juta!
BACA JUGA:Kandungan Polifenol dalam Apel Kaya Manfaat, Sehatkan Jantung dan Otak
Selain itu, lanjut Reza, Bawaslu juga tidak meregestrasi dua laporan itu dan alasan Bawaslu tidak menerima laporan itu karena tidak memenuhi syarat materiel.
Hanya saja, ia tidak mendapatkan penjalasan secara memadai dari Bawaslu terkait syarat materiel yang dianggap tidak memunuhi syarat.
"Dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d berbunyi: 'Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik'," ucap Reza.
BACA JUGA:Kepentingan Umum
BACA JUGA:Bareskrim Polri Akui Telah Terima Kasus Perkara Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur
Padahal, menurut Reza, dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiel mana yang kurang.
Hal itu perlu dilakukan agar pengadu atau pelapor melengkapi kekurangan agar laporan tetap diproses.
"Pada Pasal tersebut juga dijelaskan, pemberitahuan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi. Ini aneh," sambung Reza.
BACA JUGA:Turun Drastis, Bareskrim Polri Sebut Kasus Politik Uang Turun Jadi 20 Kasus di Pemilu 2024
Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main2025-05-24 23:01
Perkuat Struktur Modal, Emiten Boy Thohir (PALM) Mau Private Placement 1,57 Miliar Saham2025-05-24 22:58
Firli Bahuri Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Hari Ini2025-05-24 22:31
UU ITE Baru Memungkinkan Seorang Penyidik Bisa Beri Perintah Kepada Google2025-05-24 22:28
7 Alasan Harus Beli Mobil di Dealer Resmi Astra Daihatsu2025-05-24 22:28
Disodori Surat Perjanjian dan Diminta Teken, Anies Tolak Permintaan Massa KOPAJA2025-05-24 21:38
Tim Hukum Nasional Anies2025-05-24 21:28
Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit2025-05-24 20:33
Dana Kemenpora Rp2 M Sebagian 'Ditilep' Pemuda Muhammadiyah?2025-05-24 20:23
RI Produsen Terbesar Ketiga Dunia Ikan Nila Salin, KKP Gencarkan Konsumsi2025-05-24 20:20
Klaim Sekarang! Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini Dalam Tulisan Ini2025-05-24 22:52
8 Anak di Jakarta Barat Idap Gagal Ginjal Akut, Keluhannya Tidak Bisa Buang Air Kecil2025-05-24 22:49
Sambil Lesehan Temui Massa KOPAJA, Anies Klaim Pencabutan Pergub Penggusuran Terpentok Birokrasi2025-05-24 22:46
Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 212025-05-24 22:39
7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama2025-05-24 22:31
LPS Travel Fair 2024 Digelar di 4 Kota, Tawarkan Destinasi Gaya Gen Z2025-05-24 22:26
Ekuitas Negatif, ACST Dapat Suntikan Modal Rp500 Miliar dari United Tractors (UNTR)2025-05-24 21:18
Anti Panik Megathrust, Siapkan 7 Benda Ini dalam Tas Survival Kit2025-05-24 21:04
Kelanjutan Kasus Firli Bahuri, Kapolda : Ada Waktunya2025-05-24 20:45
Kepergok Curi Motor di Cengkareng Jakbar, Duo Bandit Bonyok Dihajar Massa2025-05-24 20:42