Buruh Gugat UU MD3 di MK
Beberapa organisasi buruh mengajukan permohonan uji materi pasal 73, pasal 122 huruf l, dan pasal 245 Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemanggilan paksa oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara: 34/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang diwakili oleh Nining Elitos dan Sunarno, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBI) diwakili Eduard Parsaulian Marpaung, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) oleh Ilhamyah dan Damar Panca Mulya, dan SINDIKASI oleh Ellena Ekarahendy dan Nur Aini.
"Pasal 73 UU MD3 mengakibatkan DPR dapat memanggil paksa seseorang dengan menggunakan kekuatan lembaga kepolisian," ujar kuasa hukum pemohon Arif Maulana, di Gedung MK Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Para pemohon menilai bahwa DPR bukanlah lembaga yudikatif yang mempunyai wewenang untuk memanggil, memeriksa, bahkan melakukan penyanderaan dengan bantuan kepolisian.
Selain itu, pemohon menganggap tidak ada kejelasan untuk perkara apa warga negara dapat dipanggil paksa dan dilakukan penyanderaan.
"Hal ini berpotensi melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945," ujar Arif.
Menurut pemohon, segala tindakan yang dikategorikan 'upaya paksa' harus diatur tata cara dan hukum acaranya melalui undang-undang.
Sedangkan pada UU MD3 pemohon tidak menemukan tata cara dan hukum acara untuk upaya paksa tersebut.
Sementara pasal 122 huruf l, dinilai oleh pemohon tidak memiliki definisi yang jelas mengenai apa yang dianggap dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Sedangkan prosedur untuk memanggil dan memeriksa anggota DPR pada pasal 245 UU MD3, menurut pemohon bertentangan dengan prinsip independensi peradilan.
Diberlakukan pasal-pasal ini, menurut para pemohon berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan di muka hukum yang dijamin di dalam UUD 1945.
下一篇:Indonesia Targetkan Investasi Senilai Rp 1.950 Triliun Tahun 2025 Ini, Ekonom: Tantangan Besar
相关文章:
- PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Apa yang Terjadi Jika Makan Bayam Setiap Hari?
- Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
- FOTO: Prosesi Jalan Salib di Berbagai Daerah
- Akamai: Serangan DDoS Meningkat 245% Menyasar Sektor Keuangan di APAC
- Giring Ganesha Ungkap Pesan Prabowo Subianto Sebelum Diangkat Jadi Wamen Kebudayaan RI
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Alarm Sahur, Langsung Bangun atau Pakai Metode Dua Alarm?
- Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA
- Sering Pikun? Bisa Jadi Anda Kekurangan Vitamin Ini
相关推荐:
- DEB Ketahanan Pangan Pertamina Hadir di Hari Susu Nasional 2025, Bawa Energi Sehat dari Desa
- Airlangga Lapor ke Prabowo Soal IHSG Anjlok Hari Ini
- Mayapada Healthcare Perdalam Kemitraan dengan Apollo Hospitals India
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- Ada Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam, Jalan Utama Jakarta Ditutup
- Toyota Resmi Meluncurkan Kendaraan Listriknya
- BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- Fenomena Langka, Wanita 21 Tahun Alami Keringat Darah
- Kasus ART Tewas Diterkam Anjing, Ibu Bima Aryo Diperiksa Polisi
- Lebaran 2025 Diprediksi Penuh Tantangan, Pengamat Ungkap Faktor Penyebabnya
- TNI AU Bantah Prajuritnya Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Jalan Tol Jakarta
- JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
- Gedung JCC Diambil Alih Negara, Ini Penjelasan Kemensetneg
- Produksi Migas PHE Tumbuh Rata
- Masuk di Kabinet Baru, Inilah Logo Resmi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kopi Lelet Pandawa UMKM Binaan SIG Berhasil Tembus Pasar Nasional, Omzet Capai Rp30 Juta per Hari
- NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%
- Sesuai Arahan Presiden Prabowo, KPK akan Dampingi Penyelenggaraan Haji 2025
- Guru ASN Boleh Ngajar di Sekolah Swasta, Sekolah Katolik dan Daerah 3T Butuh Perhatian