Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
Vapeatau rokok elektronik belakangan mencuri perhatian. Pasalnya, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mendesak semua negara di dunia melarang penggunaan vape perasa yang kini banyak digunakan orang.
Berikut ini penjelasan dokter soal bahaya rokok elektronik atau vape.
Rokok elektrik sendiri merupakan alat yang berfungsi seperti rokok. Namun rokok ini tidak menggunakan atau membakar daun tembakau, tapi mengubahnya menjadi cairan, lalu menjadi uap yang dihirup ke paru-paru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dokter spesialis paru di RSUP Persahabatan, Erlina Burhan mengatakan nyatanya vape memang tidak lebih aman dari rokok konvensional.
Bahkan, potensi toksisitas dan dampak kesehatan akibat menggunakan rokok elektrik ini juga cukup banyak. Misalnya, risiko terjadinya inflamasi paru, penyakit jantung, hingga kerusak sel akibat zat karsinogen juga cukup tinggi.
"Selain itu, vape juga memiliki kandungan nikotin yang bersifat adiksi jadi tidak bisa dikatakan dia lebih aman dan murah, karena kenyataannya sama saja dengan rokok konvensional," kata Erlina dalam keterangan yang dia bagikan bersamaan dengan hasil penelitiannya, Jumat (29/12).
Selain itu, pengguna vape dan orang yang berada di sekitarnya juga terekspos asap yang biasanya lebih ngebul. Asap ini mengandung berbagai zat kimia, termasuk zat yang juga bersifat menyebabkan kanker.
Zat-zat itu antara lain formaldehid dan hidrokarbon. Sementara zat kimia lainnya bisa mengiritasi dan mengakibatkan radang paru. Juga terdapat risiko luka bakar akibat baterai litium di alat rokok elektrik.
"Rokok elektrik tidak dapat dikatakan aman, disarankan tidak digunakan sampai terbukti aman dan tentunya tidak bisa direkomendasikan untuk modalitas berhenti merokok," katanya.
(tst/pua)(责任编辑:娱乐)
- 7 Makanan Pembawa Keberuntungan, Harus Disantap saat Tahun Baru
- Aturan Sanksi Pelanggar LHKPN Masih Lemah, KPK Usul Pelapor yang Tak Jujur Tidak Dilantik
- PBNU Buka Suara Soal Lima Pemuda NU Temui Presiden Israel
- Bikin Pria Difabel Terpaksa Turun Pesawat, Maskapai Didenda Rp1,1 M
- Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- Mantap! MA Tolak Kasasi Rafael Alun, KPK Diperintahkan Kembalikan Rumah di Simprug
- Istana Sebut Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Sampai Saat Ini
- Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta
- 25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh
- 7 Cara Mengatasi Kedinginan karena AC Biar Enggak Masuk Angin
- Cegah Judi Online, BKKBN Imbau Keluarga Saling Mengingatkan Anggotanya
- Rute Penerbangan Domestik Tersibuk di Dunia 2023, Ada Jakarta
- 5 Ide Hampers Natal 2023: Buat yang Spesial dan Tercinta
- Menko Polhukam Tegaskan Istana dan Akses Jalan di IKN Siap Digunakan Perayaan HUT ke
- 7 Manfaat Sinar Matahari Pagi, Tak Sekadar Baik untuk Tulang
- Prakiraan BMKG Suhu Cuaca Dingin di Jabodetabek Hari Ini 17
- Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih
- 7 Cara Bercinta Tetap 'Hot' buat Pasangan yang Sudah Lama Bersama
- Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
- PKB Pertimbangkan Dukungan untuk Kaesang di Pilgub Jakarta, Cak Imin: Tunggu Hasil Istikharah