Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
JAKARTA,quickq最新下载 DISWAY.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan enam orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek fiktif PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017-2018.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 11 Mei 2023.
Adapun para tersangka yaitu Agus Herry Purwanto (AHP) selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi dan Taufik Hidayat (TH) yang merupakan Dirut PT Graha Telkom Sigma.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Kemudian Heri Purnomo (HP) selaku Direktur Operasi di PT Graha Telkom Sigma, Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
"Rusjdi Basamallah (RB) selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur dan Judi Achmadi (JA) selaku Dirut PT Sigma Cipta Caraka," ungkap Ketut.
Lima orang yang terdiri dari TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
BACA JUGA:KPK Surati Kejagung dan Mabes Polri Terkait Proses Bidding 4 Jabatan yang Kosong, Ini Kriteria yang Diinginkan
BACA JUGA:Kejagung Bakal Periksa Adik Johnny Plate Terkait Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Sementara Agus Hery Purwanto ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini yaitu, para tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
下一篇:Kamu Tak Disarankan Minum Pakai Gelas di Kamar Hotel, Kok Bisa?
相关文章:
- 5 Cara Alami Mengusir Tokek dari Rumah, Bye
- Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar
- 7 Calon Berebut Kursi Rektor di Pilrek UI 2024, Didominasi Para Dekan
- Pramugari Temukan Ancaman Bom di Tisu Toilet, Pesawat Mendarat Darurat
- 10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- Jalan Bareng, OJK dan Bank DKI Wujudkan Kepulauan Seribu jadi Digital Island
- Viral Dilontarkan Maarten Paes, Apa Itu 'Peh'?
- 7 Sholawat yang Cocok untuk Dilantunkan saat Maulid Nabi
- 5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
- 7 Calon Berebut Kursi Rektor di Pilrek UI 2024, Didominasi Para Dekan
相关推荐:
- 300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
- Catat! Metrodata (MTDL) Bagikan Jadwal Pembagian Dividen Rp294,64 Miliar
- Bantah Eksperimental, Kemenkes Pastikan Vaksin Mpox Disetujui BPOM
- INTIP: Ingat, 5 Buah Ini Tak Boleh Dimakan Setiap Hari
- Presiden Turki Erdogan dan Istrinya Tiba di Halim, Sigap Memayungi Prabowo
- Dibuka Lowongan Kerja Besar
- Dapat Tambahan Anggaran, Kemendikbudristek Janji Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Dosen
- Catat, Ini Manfaat dan Efek Samping Tak Terduga Makan Semangka
- Jakarta X Beauty 2023 Hadir Lagi, Banjir Diskon Skincare hingga Makeup
- Food Ingredients Asia Resmi Dibuka, Ciptakan Peluang Besar di Industri Makanan Indonesia
- Anies Mau Utak
- Puan Berterima Kasih ke Presiden Prabowo Atas Karangan Bunga HUT Megawati
- Elon Musk Ingin Balik Kandang ke Tesla dan SpaceX, Sudah Tak Berminat Jadi Pejabat Istana
- Daftar Lengkap Rotasi Polri dari Kapolda Hingga Kapolres, Jabatan Strategis Dirombak
- Mau Kunjungi Taiwan? Cek Dulu Syarat Wisatawan Pakai e
- Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
- 7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- 7 Rekomendasi Wisata Natal di Bali yang Menenangkan
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- Di Laz Fest, Bisa Belanja Offline Tanpa Repot Tenteng Belanjaan