DJP Buka Suara Terkait Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
JAKARTA,quickq官网下载 苹果版 DISWAY.ID -- Menanggapi banyaknya permintaan informasi mengenai pengkreditan pajak masukan pasca implementasi sistem perpajakan digital Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 9 ayat (2).
"Dalam UU PPN juga disebutkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang tidak sama (berbeda) paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya sepanjang belum dibebankan sebagai biaya," ujar Dwi kepada Disway, pada Kami 20 Februari 2025.
BACA JUGA:Hasto Ditahan, PDIP Dikendalikan Langsung Megawati
BACA JUGA:Pembentukan Danantara Disorot, Ada Eks Napi Koruptor yang Bakal Menjabat
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa pajak masukan akan dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama.
Namun, hal tersebut tidak mengatur ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda, kecuali untuk dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.
"Ketentuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama bertujuan agar faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP bisa langsung ter-prepopulated ke SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dilakukannya transaksi," jelas Dwi.
Lebih lanjut, peraturan tersebut tidak mengatur secara eksplisit bahwa pajak masukan dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, ataupun melarang pengkreditan pajak masukan dalam e-Faktur pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) masa pajak.
Selain itu, Dwi juga menambahkan bahwa tidak terdapat norma pengaturan yang secara eksplisit mengatur bahwa pajak masukan yang tercantum dalam e-Faktur hanya dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama atau melarang pengkreditan pajak masukan pada 3 (tiga) masa pajak berikutnya, maka pembaruan aplikasi Coretax DJP saat ini belum memerlukan perubahan.
BACA JUGA:Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Hasto Jadi Tahanan KPK: Merdeka!
BACA JUGA:Ikut Retreat Magelang, Dedi Mulyadi Bersama Bupati-Wali Kota Jawa Barat Carter Pesawat TNI AU
"Oleh karena itu, dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 (tiga) masa pajak berikutnya," pungkas Dwi.
(责任编辑:休闲)
Bocoran Cak Imin soal Konsep Sekolah Rakyat yang Mau Dibangun Prabowo
Makan Hot Dog di Korea Utara Bisa Berujung Hukuman Kerja Paksa
Temuan Beras Bansos di Gudang Sewaan, Begini Kata Pasar Jaya
Ekosistem Ojol Rumit, Menhub Serukan Aturan yang Hati
281 Gugatan Sengketa Pilkada Dibawa ke MK, Ini Rinciannya
- Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo
- FOTO: Museum Nasional Damaskus di Suriah Buka Kembali Usai Assad Jatuh
- 7 Makanan Bisa Memperbaiki Mood, Kembali Ceria dalam Sekejap
- Sinergi Untuk Negeri Hubungkan Masyarakat dengan Teknologi & Inovasi
- Tegas, Habib Rizieq Imbau Alumni 212 Dukung Prabowo
- Wow! KPK Duga Lukas Enembe Terima Suap Rp 10 Miliar
- Deretan Tempat Wisata Terdampak Kebakaran Hebat Los Angeles
- Sinergi Untuk Negeri Hubungkan Masyarakat dengan Teknologi & Inovasi
-
BNI dan Republikorp Kolaborasi Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI terus terus memperluas pera ...[详细]
-
Pusingnya Pabrikan Mobil Uni Eropa Hadapi Trump yang Semaunya Sendiri
Warta Ekonomi, Jakarta - Volvo memproduksi S60 dan EX90 di Amerika Serikat. Namun, perusahaan harus ...[详细]
-
Saham TGUK Melonjak Tajam, BEI Kembali Berlakukan Suspensi demi Lindungi Investor
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan suspensi atas saham PT ...[详细]
-
Simak, Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Hasil Tes Poligraf Bharada E Bisa Menjadi Alat Bukti Sah
JAKARTA, DISWAY.ID--Sidang dengan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua kembali digelar di Pen ...[详细]
-
Link dan Cara Cek NISN Online untuk Registrasi Akun SNPMB daftar SNBP dan SNBT
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketahui link dan cara cek NISN online untuk registrasi akun SNPMB.Registrasi aku ...[详细]
-
景观专业在近几年深受留学生的欢迎,但是有的学生却不知道该选择哪所院校。美行思远小编对此整理了景观学专业大学排名的汇总,如果你还在选校上犹豫不决,那就来了解一下吧!英国英国的景观设计作为比较老牌的专业一 ...[详细]
-
Surplus Energi Listrik, Pakistan Siap Manjakan Penambangan Bitcoin dan Pusat Data AI
Warta Ekonomi, Jakarta - Pakistan mengejukan industri kripto dengan rencananya untuk mengalokasikan ...[详细]
-
FOTO: teamLab Planets Tokyo, Museum Seni Terbanyak Dikunjungi di Dunia
Jakarta, CNN Indonesia-- teamLab Planets TOKYO DMM di Toyosu, Tokyo dikunjungi 2. ...[详细]
-
Regulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera Dibuat
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia DPR RI Ahmad Zainuddin mengingi ...[详细]
-
Antusiasme Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden di Kuala Lumpur
Warta Ekonomi, Jakarta - Langit Kuala Lumpur telah mulai gelap ketika iring-iringan kendaraan Presid ...[详细]
Metrodata Jalin Kemitraan Strategis dengan Workday untuk Transformasi Bisnis Digital di Indonesia
Benarkah Kopi Campur Lemon Bikin BB Turun? Ini Faktanya
- Prabowo Beberkan Isi Pertemuan dengan Ketum Parpol KIM di Kertanegara
- FOTO: Hunian Kecil Hong Kong, Tempat Tidur dan Toilet Tak Bersekat
- 2025世界顶尖动画学院排名TOP5
- Bukalapak Laporkan Pelaksanaan MESOP, Telisik Detailnya!
- Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
- Bukalapak Laporkan Pelaksanaan MESOP, Telisik Detailnya!
- DTSEN Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id