Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai
JAKARTA,quickq官网入口直接下载 DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menghindari pungutan liar (pungli) para anggota lalu lintas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.
BACA JUGA:Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024
"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2023.
Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.
Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.
Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.
BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.
"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," katanya.
Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
- 1
- 2
- »
下一篇:FOTO: Miss Prancis Jadi Ratu Kecantikan Pertama yang Berambut Pendek
相关文章:
- Mau Kunjungi Taiwan? Cek Dulu Syarat Wisatawan Pakai e
- Koperasi Desa Merah Putih Akan Pakai Dana APBN dan APBD, Ekonom Khawatirkan Hal Ini
- Besok Gelar RUPS, Semen Indonesia (SMGR) Mau Minta Restu Jalankan Kegiatan Usaha Baru
- Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa
- VIDEO: Tuna Sirip Biru Terjual Rp12 Miliar di Pelelangan Tokyo
- Universitas Esa Unggul Resmikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker
- 国外平面设计留学全攻略!
- Apakah RUU TNI Disahkan Sebelum Lebaran? Ini Kata Dasco
- Momen Makan Malam Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Semalam, Apa yang Dibahas?
- Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...
相关推荐:
- Apa Itu Skena, Kata Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023
- 艺术出国留学有哪些误区需要避免?
- Rasa Nostalgia di Semangkuk Kolak Legendaris Bu Mumun
- Kapolri dan Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Anggota Polres Way Kanan
- Presiden Prabowo Juga Kasih Arahan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal PPDB Zonasi
- Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...
- Rizal Ramli: Jangan Cuma BLBI, Kasus Century Dibukalah Terang Benderang!
- Kemenperin Tingkatkan Kompetensi Bahasa Mandarin SDM Industri Nasional
- BPOM Temukan 43 Kosmetik Impor Ilegal Berbahaya, Bisa Picu Kanker
- Viral Trik Melacak Status Penerbangan, Cukup Pakai SMS
- 7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- Prabowo Resmi Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
- JPMorgan: Aktivitas Ethereum Belum Naik Usai Upgrade Pectra
- Mengenang 20 Tahun Peristiwa Gempa dan Tsunami Aceh 2004 yang Telan Ratusan Nyawa
- Keren! Kemenperin Luncurkan Beragam Aplikasi Dukung revitalisasi Industri Batik Indonesia
- Simak Baik
- Ramai di Medsos, Toko ZARA di Negara Ini Diamuk Massa Pro
- 11 Tempat Wisata Dunia Tak Bisa Dikunjungi pada 2024
- Heboh Tren Aplikasi Koin Jagat, Komdigi Akan Cek Dampaknya di Masyarakat
- Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?