Transaksi Bulion Pegadaian Tembus 5,31 Ton, OJK Siapkan Roadmap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa volume transaksi emas dalam kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian mencapai 5,31 ton per April 2025. Data tersebut meliputi sejumlah skema layanan bullion, mulai dari deposito hingga perdagangan emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa transaksi tersebut terdiri atas Deposito Emas sebesar 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kilogram, serta volume jual beli emas dalam Perdagangan Emas yang mencapai 1,15 ton.
“Per April 2025, kegiatan usaha bullion oleh PT Pegadaian terdiri dari Deposito Emas sebanyak 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebanyak 2,95 ton, dan Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kg, dan Perdagangan Emas dengan volume transaksi jual beli mencapai 1,15 ton,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Investasi Modern ala Gen Z, Pegadaian Tawarkan Cicil Emas Bonus Asuransi Jiwa
Agusman menyebut bahwa saat ini pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman. Dalam rancangan awal, dewan ini akan melibatkan berbagai lembaga yang berkaitan langsung dengan ekosistem bulion nasional.
Ia menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga tengah menyusun RoadmapPengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion di Indonesia. Dokumen ini akan memuat visi, target, strategi, serta program kerja untuk memperkuat fondasi industri bullion nasional menuju kondisi akhir (end state) yang diharapkan.
“Keamanan nasabah bulion memerlukan mekanisme manajemen risiko yang efektif,” jelasnya.
Baca Juga: BNI Life, Pegadaian, dan BSI Jadi Anak Usaha Penopang Kinerja Bank BUMN Kuartal I/2025
Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK saat ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mencakup ketentuan mengenai permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan.
“Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen,” tambah Agusman.
Lebih lanjut, POJK 17/2024 juga mewajibkan LJK untuk menerapkan manajemen risiko dalam setiap kegiatan bulion. Penerapan tersebut harus mengacu pada ketentuan POJK mengenai manajemen risiko sesuai sektor lembaga jasa keuangan yang bersangkutan.
下一篇:Nurdin Desak Idrus Lobi Novanto Supaya Legowo Mundur
相关文章:
- Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
- Agus: Warga Jakarta Khawatir Luar Biasa atas Ancaman Penggusuran
- Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
- Apa Itu Moon Face yang Bikin Wajah Bengkak dan Bulat?
- 7 Jenis Susu Sapi Selain Evaporasi, Mana yang Lebih Sehat?
- Denda Hasil Putusan Perkara KPPU per 5 Desember 2023 Capai Rp58,007 M
- Kapan Waktu Terbaik untuk Menimbang Berat Badan Supaya Akurat?
- Apa Itu Keracunan Sinar Matahari? Kenali Penyebab dan Gejalanya
- Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
- Krishna Murti Singgung Penampilan Anang dan Ashanty usai Laga Timnas di GBK: Sangat Merusak Suasana
相关推荐:
- Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
- FOTO: Cacar Monyet Menyerang Anak
- VIDEO: Serangga Jadi Pelengkap Makanan Populer di Singapura
- Riset Ungkap Orang Indonesia Bangun Tidur Paling Pagi di Asia
- Prabowo Tunjukan Kekesalannya Usai Kritik Pernyataan Anies Soal Luas Lahan Pribadi
- 7 Manfaat Minum Jus Jeruk, Bikin Kulit Glowing dan Cegah Batu Ginjal
- Guru: Sisi Kepemimpinan Agus Yudhoyono Sudah Tampak dari SMA
- Anak John Legend Mengidap Diabetes Tipe 1, Begini Gejalanya
- Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur
- Jumlah Kunjungan Turis Asing ke RI Masih di Bawah Sebelum Pandemi
- KPK Belum Berani Tahan Setnov, Kenapa?
- Anies Baswedan Santai Tanggapi Ucapan Jokowi 'Presiden Boleh Kampanye dan Memihak'
- Kemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak Menikah
- Cak Imin Optimis Bisa Raih 70 Persen Suara di Sumatera Utara
- FOTO: Pendaki Nepal dan Inggris Pecah Rekor Terbanyak Puncaki Everest
- HPP Berpotensi Hambat Serapan Beras Bulog
- 10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum
- Tamu Ngumpet di Toilet, Kamar Hotel Diserbu Ngengat dan Ular Kobra
- Giring Komisaris Anak Usaha Garuda (GMFI), Pengurus Lama Dicopot
- Jakarta Fair 2024 Dibuka Mulai 12 Juni, Berapa Harga Tiketnya?