会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka!

Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka

时间:2025-06-02 06:00:44 来源:quickq官网下载app 作者:休闲 阅读:266次
Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka
Warta Ekonomi,quickq下载入口 Makassar - Penanganan kasus temuan 29 ribu obat terlarang berupa pil Paracetamol Caffein Carisprodol (PCC)di Kota Makassar, Sulsel, berjalan lamban. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang dijerat pidana. Bahkan, sang pemilik 29 ribu pil zombie-sebutan pil PCC, belum ditetapkan tersangka. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berdalih masih perlu melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan tersebut.?Kepala BBPOM Makassar, Muhammad Guntur, mengaku pihaknya masih berfokus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan diduga terlibat dalam peredaran pil PCC. Di samping itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti yang disita dari gudang apotek. "Belum ada tersangka, masih calon tersangka. Inisialnya NN yang merupakan pemilik apotek," kata Guntur, di sela Deklarasi Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Kantor BBPOM Makassar, Rabu, (4/10/2017).Diketahui, BBPOM Makassar melakukan penyitaan terhadap 29 ribu pil PCC pada sebuah gudang distributor obat di?jalan Korban 40?Ribu Jiwa Makassar pada September 2017. Pil zombie tersebut dijual di Apotek Sehat Sejahtera, salah satu perusahaan pedagang besar farmasi (PBF) yang terdaftar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Diduga barang tersebut sedang transit dari Jakarta untuk selanjutnya didistribusikan ke Kawasan Timur Indonesia.?Guntur mengatakan BBPOM menaruh atensi terhadap penuntasan kasus tersebut. Sikap tegas telah ditunjukkan dengan mencabut izin bagi apotek penjual pil zombie. Khusus penanganan pidana atas temuan 29 ribu pil PCC diupayakan segera rampung untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, pihaknya belum bisa memberikan waktu pasti atau target pelimpahan perkara. "Nanti pada waktunya akan ditetapkan tersangka dan dilimpahkan," tuturnya.?Guntur mengimbuhkan apotek penjual pil PCC patut untuk ditindak tegas, setidaknya berupa pencabutan izin. Musababnya, penjualan obat terlarang tersebut melanggar ketentuan Pasal Pasal 196 dan 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Terlebih, Badan POM sudah mencabut izin edar pil PCC sejak 2013 lantaran kandungan obat tersebut sangat berbahaya.?Guntur menerangkan BPOM RI diketahui telah mengeluarkan surat pencabutan izin terhadap apotek Sehat Sejahtera. Pencabutan izin per tanggal 22 September berdasarkan rekomendasi BBPOM Sulsel. Petugas juga telah menyegel gedung apotek dan menyita barang-barangnya. "Merujuk hasil uji laboratorium, pil temuan terbukti berjenis PCC yang berstatus ilegal diperjualbelikan,? pungkasnya.?(Tri Yari Kurniawan)

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Setop Gorengan
  • Pejabat Thailand Sindir Korea Selatan Tak Punya Daya Tarik Wisata
  • Fix! Ridwan Kamil
  • Efek Perang Lawan Hamas, Target Defisit Anggaran Israel Terancam Jebol di 2026
  • Minum Air atau Baca Doa Dulu Saat Berbuka, ini Jawaban yang Benar
  • Polda Jabar Masih Tangani Kasus Vina Cirebon, Padahal Hakim Bebaskan Pegi Setiawan
  • Pejabat Thailand Sindir Korea Selatan Tak Punya Daya Tarik Wisata
  • PDIP Intens Buka Komunikasi dengan Airlangga
推荐内容
  • Terancam Hukuman Seumur Hidup, Sekda Jabar Jadi Tersangka Suap Meikarta
  • Agar Tahan Lama, Ini 9 Makanan Terbaik Sebelum Bercinta
  • Sudah Ada Lokasi, Warga Sunter Minta Agus Bangun Pasar Tradisional
  • Blusukan di Kawasan Cilandak, Anies
  • Jokowi Minta TNI
  • Dugaan Kasus Penipuan, Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polisi