您的当前位置:首页 > 热点 > Empat Fakta Pembubaran JAD 正文
时间:2025-05-25 21:13:19 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja melakukan sidang pembubaran org quickq充值知乎
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja melakukan sidang pembubaran organisasi yang merupakan kelompok teroris, yakni Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sejumlah saksi pun dihadirkan terutama yang menjadi pengurus JAD.
Dalam pembubaran organisasi yang bentuk oleh Aman Abdurrahman, terungkap sejumlah fakta yang sangat memprihatinkan sehingga diputuskan organisasi tersebut harus dibubarkan, mulai dari tujuan pembentukan hingga aksi yang dilakukan. Berikut empat fakta pembubarannya:
1. Dibentuk guna memfasilitasi jihad ke Suriah.
Dalam sidang tersebut, terungkap organisasi itu awalnya dibentuk untuk memfasilitasi hijrah dan jihad ke Suriah. Hal itu sesuai dengan pernyataan Jaksa, Hery Jerman, mengatakan selaku insiator, Aman Abdurrahman membentuk JAD pada tujuannya untuk mendukung jihad Daulah Islamiyah di Suriah. Bahkan Aman menunjuk Zainal Anshori sebagai ketua karena mengetahui memiliki jemaah yang banyak.
Pada September 2015 silam, Zainal membentuk struktur kepengurusan JAD seluruh Indonesia di Malang, Jawa Timur. Pada pertemuan itu, dihadiri puluhan perwakilan di antaranya Jawa Timur, Abu Gar Perwakilan Ambon, dan lain-lain.
Sehingga dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang merupakan pengurus JAD, salah satunya Abu Gar, pimpinan JAD wilayah Ambon. Dalam keterangannya, ia menjelaskan seputar fakta soal program latihan militer, yakni mempersiapan para anggota untuk dikirim ke Suriah, dan untuk berbaiat ke ISIS.
2. Keuangan JAD
Pimpinan JAD wilayah Kalimantan, Joko Sugito, yang juga dihadirkan dalam sidang membeberkan seputar sumber pendanaan. Menurutnya, sumber dana kegiatan JAD diperoleh dari infak atau sedekah dari masjid-masjid tempat pimpinan JAD melakukan kajian-kajian. Bahkan pernah menyerahkan dana tersebut sebanyak tiga kali ke bendahara pusat.
Selain bersumber dari sedekah dan infak, ternyata JAD mendapat bantuan dana dari napi terorisme yang di LP Nusakambangan, yakni bernama Rois. Hal itu diakui Zainal Anshori, sebanyak Rp 27 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk memberangkatkan anggota JAD ke Filipina dan membeli sejumlah barang.
3. JAD tidak melakukan pembelaan atas dakwaan JPU
Dalam sidang pembubaran, pengurus organisasi yang terlibat dalam serangkaian aksi teror di tanah air ini tidak melakukan pembelaan, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membubarkannya.
Zainal Anshori mengataka tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkordinasi dengan pihak kuasa hukumnya. Meski demikian, pihaknya hanya meminta agar penyebutan nama Khairul Anam, diubah menjadi Khairul Anwar, dikarenakan nama Khairul Anam tidak pernah terlibat di kepengurusan JAD.
“Kami tidak akan ajukan keberatan, semua nama yang menyebutkan Khairul Anam harus diganti menjadi Khairul Anwar," terangnya di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
4. Inisiator JAD divonis mati
Aman Abdurrahman, inisiator JAD telah di vonis hukuman mati. Bahkan sebelumnya sempat memanggil beberapa pengikut untuk menggelar pertemuan sekitar akhir tahun 2014 dengan tujuan membentuk JAD.
Jaksa Hery Herman menuturkan, dalam pertemuan itu Aman menyampaikan beberapa hal, di antaranya penegakan khilafah islamiyah di akhir jaman. Selain itu, seluruh umat muslim wajib mendukung pimpinan ISIS Abubakar Al Baghadadi. Akhirnya Aman mengajak pengikut setianya berbaiat kepada ISIS menggunakan bahasa arab.
Anies Akui Massa 212 Lebih Banyak dari Tahun Baru, Tapi...2025-05-25 21:07
Jenis Olahraga yang Cocok di Bulan Ramadan, Enggak Bikin Lemes2025-05-25 20:17
Bank DKI Didemo Depan Balai Kota Sampai Menginap, Pramono: Itu Wajar2025-05-25 19:59
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif2025-05-25 19:56
KPK Geledah Lapas Sukamiskin2025-05-25 19:28
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar2025-05-25 19:26
Upacara Wisudhi Trisarana di Wihara Ekayana Arama, Berikut Makna dan Prosesinya2025-05-25 19:23
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman2025-05-25 19:08
Apakah Boleh Ziarah Kubur Saat Idul Fitri? Ini Hukumnya2025-05-25 19:02
Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab2025-05-25 18:38
5 Taman di Jakarta Akan Buka 24 Jam, Warga Bisa Nongkrong dan Rekreasi2025-05-25 20:56
Pemprov DKI Pikir2025-05-25 20:03
Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan2025-05-25 19:20
Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah2025-05-25 19:08
Saung Hasil Patungan Para Koruptor di Lapas Sukamiskin Bakal Dirobohkan2025-05-25 18:58
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit2025-05-25 18:44
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit2025-05-25 18:39
Isi Aturan Kepmenpan2025-05-25 18:37
6 Minuman Penurun Darah Tinggi, Solusi Alami untuk Kesehatan Jantung2025-05-25 18:29
KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan2025-05-25 18:26