Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," paparnya di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Baca Juga: DPR Protes Pemerintah Gegara Tarif Candi Borobudur yang Direncanakan Naik
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun, DPR Ngaku Keberatan
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
Dibuang Ortunya, Bayi Perempuan di Cengkareng Ditemukan Abang Ojol Sudah Dikerumuni Semut
Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan
5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan
Meski Jadi Tersangka, Hasto Tetap Fokus Kerja di PDIP, Said Abdullah: Kader Harus Taat Hukum!
'Mau ke Mana Lu, Nge
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
- Chip Hopper Tak Mungkin Dimodifikasi Lagi, Nvidia Akan Evaluasi Strategi Penjualannya di China
- Mantap, Menteri Imipas Copot 14 Petugas Buntut Pelanggaran di Lapas dan Rutan
- Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
- Kalender Januari 2025 Lengkap dengan Pasaran Jawa dan Tanggal Merah
- Arint Fitting, Distributor Resmi Automatic Door Indonesia
- Panen Raya di 30 Lokasi di Jakarta Barat Hasilkan Ratusan Kilogram Ikan dan Sayuran
-
Laporkan Balik Ubedilah Badrun, Loyalis Jokowi Dinilai Buru
Warta Ekonomi, Jakarta - Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua nama anak Pe ...[详细]
-
Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
JAKARTA, DISWAY.ID-- Media sosial kembali dihebohkan dengan kasus penipuan yang menyerang pengusaha ...[详细]
-
Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID- Amnesty International Indonesia menilai repatriasi Mary Jane Veloso ke negaranya ...[详细]
-
Terminal Pulo Gebang Buka Posko bersama untuk Mudik Lebaran 2025
SuaraJakarta.id - Terminal Terpadu Pulo Gebang membuka posko bersama pemangku kepentingan terkait (s ...[详细]
-
Lihat Antusiasme Masyarakat, Anies: Kami Optimis Banyak yang Ingin Perubahan
JAKARTA, DISWAY.ID- Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menghadiri rumah pemenangan Anies Baswedan-M ...[详细]
-
Pemprov DKI Sediakan 22.403 Kursi untuk Mudik Gratis 2025, Pendaftaran Dibuka Besok
SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sebanyak 521 unit bus dengan ...[详细]
-
OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
Warta Ekonomi, Jakarta - OpenAI dikabarkan tengah dalam pembicaraan untuk berpartisipasi dalam penge ...[详细]
-
Wagub Rano Karno Tinjau Rusun di Jakarta: Jawaban untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengunjungi rumah susun sewa (Rusunawa) yang ber ...[详细]
-
Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres Masih Misterius, Ada Apa?
SuaraJakarta.id - Dua minggu sudah kasus satu keluarga tewas di Kalideres, Jakarta Barat, menyeruak. ...[详细]
-
Kata Nissan Soal Wacana Penutupan Sejumlah Pabriknya, Begini
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan Motor Co memilih tak memberikan komentar maupun konfirmasi terkait d ...[详细]
Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
Gubernur Khofifah Terapkan TalentDNA Berbasis AI ESQ, Wujudkan Jatim sebagai Gerbang Baru Nusantara
- 7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop
- Dua Profil DNA Laki
- Awas Serangan Jantung Saat Olahraga Bisa Terjadi, Ini Penyebabnya
- OpenAI Lirik Teluk Persia, Punya Rencana Kembangkan Pusat Data Raksasa
- Menghilangkan Pestisida dari Buah dengan Soda Kue, Apakah Efektif?
- Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- Korban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu Lintas