JAKARTA,quickq免费下载 DISWAY.ID -Berikut cara mencairkan iuran BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu resign dari kantor.
Kamu tidak perlu repot-repot resign dari kerjaan dulu nih karena untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan sebelum hal itu terjadi.
Mengapa demikian? Karena peserta tenaga kerja aktif dapat melakukan pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan catatan pencairan sebagian.
BACA JUGA:Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan
Sebagian yang dimaksud ini bukan langsung 100 persen ya melainkan 10 persen atau setidaknya 30 persen saja.
Bagi peserta aktif, ada kemungkinan untuk mencairkan 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) untuk membeli rumah secara tunai atau kredit.
Sementara sisanya dapat dicairkan ketika peserta berhenti bekerja, meskipun belum mencapai usia pensiun.
Simak beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar saldo JHT dapat dicairkan tanpa harus mengundurkan diri dari kantor.
BACA JUGA:Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditarik Kapan Saja Meski Masih Bekerja, Cek Syarat dan Ketentuannya
Berikut adalah caranya, seperti yang dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
BACA JUGA:Seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Menerima Bansos Pemerintah? Oni Marbun: Tidak Sepenuhnya Benar
BACA JUGA:Ajukan KUR Mandiri 2023 Plafon di Atas Rp100.000.000 Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan? Begini Penjelasannya
Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen. Berikut adalah daftarnya:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
电话:020-123456789
传真:020-123456789
Copyright © 2025 Powered by quickq官网下载app http://quickqy.com/