KY Buka Usulan Penerimaan Calon Hakim Agung
Komisi Yudisial (KY) kembali menerima usulan calon hakim agung (CHA) untuk mengisi kekosongan enam jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
"Berdasarkan surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, MA membutuhkan enam hakim agung," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Berdasarkan surat tertanggal 8 Februari tersebut, MA membutuhkan enam hakim agung untuk mengisi satu orang untuk kamar pidana, dua pada kamar perdata, satu pada kamar agama, satu pada kamar militer, dan satu pada kamar tata usaha negara.
Khusus untuk kamar militer, calon hakim agung juga harus berasal dari militer. Sementara pada kamar tata usaha negara, calon hakim agung diharuskan memiliki keahlian hukum perpajakan.
"Berdasarkan hasil Rapat Pleno KY pada Senin, 27 Februari 2017, KY akan membuka kesempatan kepada MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengajukan usulan CHA yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CHA Tahun 2017," kata Farid.
Proses pengajuan usulan ini dibuka selama 15 hari, mulai pada Rabu (8/3) hingga Rabu (29/3).
Dalam mencari enam CHA, KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon.
"Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," kata Farid.
Para CHA akan menjalani serangkaian tahapan diantaranya; seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka.
Setelah melewati seluruh tahapan, KY akan mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (Ant)
下一篇:Universitas Binus Siapkan Generasi Kreatif Industri Fesyen Indonesia
相关文章:
- LBH DKI Tuduh Anies Gusur Paksa, Satpol PP Bantah
- Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
- Sri Mulyani Bawa Kabar Baik: APBN April Cetak Surplus Lagi!
- Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL
- Doa Safar atau Perjalanan Jauh, Bisa Dibaca Sebelum Berangkat Haji
- Polisi Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung
- Unsur Pidana Penjual Plat Dinas Palsu Didalami Kepolisian
- Kawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BI
- Kejagung Bantah Penangkapan Jubir Timnas AMIN Bermuatan Politis
- Terulang Lagi, Bandit Curi Spion Mobil Fortuner Saat Kondisi Macet Di Grogol
相关推荐:
- Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
- Gegara Hal Sepele, Pemuda Ribut di Kuliner JST Kemayoran sampai Pemilik Warung Histeris
- Rabu Wekasan, Apakah Terjadi pada Setiap Bulan?
- Muntahan Paus Dihargai Miliaran, 'Harta Karun' Industri Parfum
- 7 Tanaman Herbal Ini Bisa Bikin Otak Makin 'Encer' dan Cerdas
- Geledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti Elektronik
- Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- Naik! Hasil Jasa Asuransi TUGU Tembus Rp228 Miliar Usai Terapkan PSAK 117
- Sandiaga Wajib Bacakan Surat Pengunduran Diri di Hadapan DPRD DKI, Kalau Nggak....
- Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- FOTO: Bunga Jacaranda dan Lisbon yang 'Ungu' di Musim Panas
- Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!
- Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020
- KPK: Berkas Setya Novanto Sudah Rampung
- Polri Siapkan Pengamanan Kampanye Akbar Anies & Prabowo di Jakarta
- Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
- Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!
- Mengintip Isi Souvenir Syukuran Kehamilan Erina Gudono dan Kaesang
- Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?