Uji Materi Presidential Threshold Tak Diterima MK, Partai Buruh Kembali Akan Gelar Demo
JAKARTA,quickq官方最新版本下载 DISWAY.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terkait syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan keputusan sebagian hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kedudukan hukum Partai Buruh ditolak.
"Justru pendapat Hakim Saldi Isra itulah yang diharapkan oleh Partai Buruh," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis, 14 September 2023.
Diketahui, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari hakim Saldi Isra dan Hakim Suhartoyo memiliki alasan berbeda terhadap kedudukan hukum pemohon I serta memiliki pendapat berbeda terhadap pemohon II dan pemohon III.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
BACA JUGA:Buruan Update ke Versi Premium! Saldo DANA Gratis Rp 130 Ribu Cair Hari Ini, Jumat, 15 September 2023
"Bahwa ketika parpol telah dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, maka hal untuk mengajukan Capres/Cawapres, Caleg, dan Calon Pilkada melekat pada Parpol tersebut," lanjut Iqbal.
Langkah selanjutnya dari partai buruh akan menggalang aksi di jalanan sesuai konstitusi untuk mencari keadilan karena keadilan di ruang sidang tidak di dapat.
Karena itu, Partai Buruh bersama elemen kelas pekerja yang lain akan melakukan aksi berkelanjutan dan bergelombang di berbagai daerah.
"Aksi akan dimulai pada tanggal 21 September, dan akan terus berlanjut. Bisa jadi setiap minggu akan ada aksi," tegasnya.
BACA JUGA:SIM Seumur Hidup Batal, MK Tolak Permohonan Uji Materi Karena Tidak Beralasan
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Diketahui, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, permohonan uji materi yang dilayangkan oleh tiga pemohon, salah satunya Partai Buruh itu terpaksa ditolak oleh MK lantaran dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
Tidak hanya itu, bahkan Partai Buruh sebagai pemohon I, permohonannya tidak bisa dilanjutkan karena berdasarkan norma pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu hanya diberlakukan bagi partai politik yang telah mengikuti pemilu anggota DPR sebelumnya, telah memperoleh dukungan suara tertentu.
- 1
- 2
- »
-
Maghfirah 10 Hari Kedua Ramadan: Waktu Penuh Ampunan, Jangan TerlewatRealisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!Ekshumasi Makam Anak Tamara Tyasmara Dilakukan, Ini Alasan PolisiFOTO: Kala NenekAnies Bangun Kembali Rumah Terdampak Longsor JakutRespon Anies Usai Presiden Jokowi Minta Kecurangan Pemilu Dilaporkan ke BawasluBukan Penyakit Tapi Kenapa Menguap Menular?10 Kota Paling Tajir Melintir di Dunia, Miliarder Kumpul di SiniJakpro Akan Bangun Depo MRT di Taman BMWCek Dulu Saat Menginap, Ini Layanan dan Fasilitas Hotel yang Berbayar
下一篇:Ayah David Ozora Surati Jaksa Agung, Sampaikan Permintaan Atas Tuntutan Terhadap Mario Dandy
- ·7 Sayuran Meningkatkan Daya Ingat, Otak Jadi Tokcer
- ·Saham LVMH & Hermès Terkapar, Trump Pukul Barang Mewah Eropa
- ·Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer Siap
- ·Alasan Mau Hirup Udara Segar, Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat
- ·Sandi Harap BPJS Ketenagakerjaan Berikan Manfaat Bagi Ekonomi Mikro
- ·Realisasi Bansos Baru Rp43,6 triliun di April 2025, Data Tunggal Jadi Alasan!
- ·Isu Korupsi Pembelian Pesawat Mirage Ditanggapi TKN Prabowo
- ·Alasan Mau Hirup Udara Segar, Penumpang Buka Pintu Darurat Pesawat
- ·Berapa Batas Ukuran Lingkar Perut yang Normal dan Aman?
- ·Beda Belanja Skincare ala Milenial dan Gen Z, Milenial Pilih Serum
- ·TKD Prabowo
- ·6 Ikan Laut yang Paling Menyehatkan, Bikin Tubuh Kuat Pikiran Tajam
- ·Namanya Masuk Bursa Cawapres, Sandiaga: Senyumin Aja..
- ·KPK Periksa Dirut PT PJB atas Kasus PLTU Riau
- ·FOTO: Kala Nenek
- ·PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis
- ·FOTO: Dari Burqa ke Abaya: Langkah Kecil Menuju Kebebasan
- ·Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- ·Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam Sampai Ada Pengganti Definitif
- ·Suara Ganjar Paling Buncit Versi Quick Count, Alam: Tidak Pernah Malu dan Menyesal
- ·Lewat 12 Kesepakatan Baru, Indonesia
- ·Sudah Tahu Kualitas Udara Buruk, Pemprov DKI Jakarta Biarkan Warga Beraktivitas
- ·Studi Ungkap, Tepat Pilih Karbohidrat Rahasia Menua dengan Bahagia
- ·PLN Butuh USD171 Miliar, China Siap Jadi Mitra Strategis
- ·Ada Simbol Segitiga Kecil di Atas Kursi Pesawat, Apa Artinya?
- ·Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU
- ·Apa yang Terjadi Pada Tubuh Jika Makan Belimbing Setiap Hari
- ·Penghuni IKN akan Dibatasi 2 Juta Penduduk, Kepala Otorita Ungkap Alasannya
- ·FOTO: Bersama
- ·SIG Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Terbarunya!
- ·Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
- ·Jangan Salah, Tugas Utama Pramugari Bukan Layani Penumpang Pesawat Ya!
- ·Pemantau Pemilu Bawaslu Soroti Banyaknya Laporan Kendala Pengiriman Logistik dalam Pemilu 2024
- ·Jazuli Juwaini Terpilih Jadi Ketum Ikatan Doktor Ilmu Manajemen (IKADIM) Indonesia
- ·Per Juli 2018, Inflasi DKI Jakarta Turun Jadi 0,26%
- ·Premier Li Qiang Tiba di Tanah Air, Tandai Kunjungan Resmi Tiga Hari ke Indonesia