Terbitkan Surat Edaran, Kemenkop Percepat Tata Cara Pembentukan Kopdes Merah Putih

JAKARTA,quickq安卓版下载最新版 DISWAY.ID --Kementerian Koperasi (Kemenkop) akhirnya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada Rabu 19 Maret 2025 ini.
Menurut Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, SE ini sendiri nantinya akan ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.
"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," ujar Menkop Budi kepada Disway di Jakarta, pada Rabu 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Panggil Investor Saham Imbas IHSG Anjlok hingga 6 Persen
BACA JUGA:IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
Dalam SE tersebut, dipaparkan juga tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Selain itu, surat tersebut juga mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa).
Tidak hanya itu, Menkop Budi juga menghimbau soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus.
"Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi," tutur Budi Arie.
Tahap selanjutnya terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru, Menkop Budi menjelaskan bahwa notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum.
BACA JUGA:Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
BACA JUGA:Sidang Isbat Idulfitri 1 Syawal 1446 H Digelar 29 Maret 2025, Kemenag Ungkap Persiapannya
Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.
- 1
- 2
- »
相关文章
Influencer Promosikan Judi Online Segera Diperiksa Pekan Ini, ALMI Laporkan 26 Artis
JAKARTA, DISWAY.ID -Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memeriksa influencer lain yang2025-06-14Komnas HAM Temukan Selongsong Gas Air Mata di Atap hingga Halaman Sekolah SD Pulau Rempang
JAKARTA, DISWAY.ID--Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah barang buk2025-06-14Polri Beli 868 Ribu Gas Air Mata Senilai Rp 1.1 Triliun, ICW: Kenapa Masih Pakai yang Kadaluwarsa?
JAKARTA, DISWAY.ID- Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan Polri telah membeli ratusan ribu2025-06-14TNI Gerebek Markas KKB Papua di Kampung Aluguru, 3 Orang Anak Buah Egianus Kogoya Tewas
JAKARTA, DISWAY.ID- Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggerebek markas kelompok kriminal bersenjata2025-06-14Mulai Hari Ini, Si Kembar Rihana
JAKARTA, DISWAY.ID--Sejak hari ini, Selasa 4 Juli 2023, Si Kembar Rihana dan Rihani resmi ditahan di2025-06-14Tekan Pelanggaran ODOL, Menhub Dudy Dorong Integrasi Data Digital untuk Pengawasan Angkutan Barang
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mendorong percepatan integrasi data an2025-06-14
最新评论