时间:2025-05-24 20:18:31 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur k quickq官方版
Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 2935K/Pdt/2017 Flyover Pemuda Rawamangun.
Lahan itu milik (almarhum) Amat yang diwariskan kepada Suriah, Masuroh, Keronih, Royani, dan Rodma. Fajar Widodo selaku tim kuasa sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, sampai saat ini surat belum ada tanggapan dan sejak dibacakannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta tidak mengindahkan putusan tersebut dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Adakan Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun, Anies Baswedan: Agar Dirayakan Sedunia
"Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan Putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017. Apabila tidak, kami akan menutup jalan secara permanen," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Pihak ahli waris almarhum Amat ini telah memperjuangkan haknya lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam gugatannya melawan 1. Saudara Tatang Sutarna, 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Kemudian, 3. Walikota Jakarta Timur, Panitia Pengadaan Tanah, 4. Pemerintah Republik Indonesia serta Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga, 5. Gubernur DKI Jakarta (sebagai turut tergugat 1) dan 6. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017 berbunyi: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi gubernur, kepala daerah khususnya Ibu Kota Jakarta tersebut.
Kemudian, memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor: 703/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 25 Januari 2017 juncto Pengadilan Negeri Jakarta Timur Putusan Perkara Nomor: 274/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 4 Mei 2016.
Dengan demikian, amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi tergugat II dan turut tergugat I, tergugat III serta tergugat IV.
Dalam pokok perkara.
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan menurut hukum para penggugat adalah pemilih yang berhak atas tanah objek perkara sebagaimana Surat Girik Nomor 146 Persil 18a SI tercatat atas nama Amat terletak di jalan Pramuka, dengan luas tanah kurang lebih 7.320 m2 dengan batas – batas:
Sebelah Utara : Jalan Pemuda
Sebelah Timur : Jalan Mukti Karya
Sebelah Selatan : Jalan Pramuka
Sebelah Barat : Jalan Ahmad Yani.
"Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor : 347/Matraman/10/1990 tertanggal 04 Oktober 1990 dan surat–surat lainnya yang terbit dan terkait akta tersebut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membayar lahan tersebut bukan kepada ahli waris keluarga almarhum Amat. Akan tetapi, Pemrov DKI membayarnya kepada saudara Tatang Sutarna.
Perkara salah bayar dari Pemprov DKI kepada Tatang ini jumlahnya cukup besar mencapai sekira Rp35 miliar. Tatang ini mengaku sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover tersebut.
Ternyata, Tatang menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan terkena proyek. Maka, pihak ahli waris almarhum Amat ini mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu.
TPPO Mahasiswa Modus Magang ke Jerman Dibongkar Bareskrim2025-05-24 19:52
Lebih dari Sekadar Jualan: Kisah Pusat Perlengkapan Ibadah Rangkul Jamaah dengan Sentuhan Humanis2025-05-24 19:31
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi2025-05-24 18:36
Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!2025-05-24 18:32
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut2025-05-24 18:29
Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia2025-05-24 18:17
Asik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU se2025-05-24 18:14
Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri2025-05-24 18:10
Diwarnai Aksi Kejar2025-05-24 17:46
Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri2025-05-24 17:42
7 Cara Mengatasi Kedinginan karena AC Biar Enggak Masuk Angin2025-05-24 20:02
Kenalan di Sosmed, Ngajak Ketemuan Wanita, Pria di Tangerang Gasak HP Korban2025-05-24 19:48
KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta2025-05-24 19:48
Pecah! Premiere Mission: Impossible The Final Reckoning Sukses Raih Tepuk Tangan Penonton2025-05-24 19:41
Soal Transisi Pemerintahan Baru, Menko PMK Pastikan Telah Berkoordinasi dengan Baik2025-05-24 19:16
5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!2025-05-24 18:44
Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini2025-05-24 18:42
Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran2025-05-24 18:41
7 Ramuan Ini Bisa Bikin Panjang Umur, Lindungi dari Penyakit Kronis2025-05-24 18:14
Uni Eropa Bersiap Sanksi Rusia Jika Tolak Gencatan Senjata Ukraina2025-05-24 17:43