Polda Kaltim Tetapkan Kapten Kapal MV Ever Judger Tersangka Tumpahan Minyak
Kapten kapal MV Ever Judger ditetapkan sebagai tersangka tumpahan minyak mentah yang mencemari perairan Balikpapan pada 31 Maret lalu.
Penetapan Kapten Kapal asal Tiongkok ini diumumkan Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Yustan didampingi Kabid HUmas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya, di Balikpapan, Kamis (26/4/2018).
“Setelah kami gelar perkara dengan kesesuaian saksi-saksi dan barang bukti kami menetapkan ZD (50) nakoda sebagai tersangka,” ungkap Yustan.
Polda baru menetapkan satu tersangka ZD yang kini masih berada di Balikpapan dan belum ditahan. “Kita rencanakan senin diperiksa. Belum ditahan tapi yang bersangkutan kita minta tidak keluar dari Indonesia (cekal),” tandasnya.
Nakoda dan kru Kapal yang mengangkut 81 ribu ton batu bara tujuan Malaysia ini diduga salah memahami intruksi kapal pandu KSOP soal labuh jangkar di area zona merah area terbatas di perairan Teluk Balikpapan .
Yustan memaparkan bahwa Nakoda memberikan intruksi kepada mualim satu untuk menurunkan jangkar satu segel (27 meter) padahal intruksi dari kapal pemandu hanya 1 meter diatas pemukaan air laut.
“Itukan masuk red zona. Nakoda menanyakan kepada kapal pandu apakah boleh menurunkan jangkar, kapal pandu silakan turunkan 1 meter diatas air. Waktu bahasa bahasa inggris, kapten menyampaikan ke mualim 1 tolong turunkan jangkar 1 segel. Sama mualim diturunkan 1 segel. Ukuran itu 27 meter saat diturunkan itu menyentuh dasar laut. Kemudian mualim satu menyampaikan kepada kapten ini jangkar menyentuh dasar. Kemudian kapal pandu Tanya ada apa, si kapten lakukan stop engine karena jangkar ini keseret. Lalu pemandu bilang ada apa kept, lalu dia bilang kayaknya jangkar menyentuh dasar. Wah ini berbahaya karena daerah terlarang (pemandu). Kemudian kapten stop engine,” jelasnya mengupas percakapan kapten dengan mualim dan pemandu kapal KSOP.
Yustan berpendapat dengan bobot ribuan ton berat kapal dan isi batu bara, tidak terasa jika jangkar kapal itu menyentuh dan menyeret pipa baja sepanjang 125 meter.
Terkait kemungkinan tersangka lain pihaknya masih mengembangkan kasus ini termasuk akan meminta keterangan saksi-saksi ahli lain yang mendukung pengembangan penyidikan.
Pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli dari BMKG, Hidrografi dan Oceonografi TNI AL, ahli batu bara dari puslitbang Mineral Kemeterian ESDM dan ahli dari UGM.
Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sekitar 55 orang baik dari masyarakat yang melihat langsung, 5 keluarga korban, KSOP, 6 awak MV Ever Judger, 23 saksi Pertamina. Selain itu, pihaknya juga menyita rekaman komunikasi kapal MV Ever Judger dengan Kapal pandu, Notebook, INS yang ada dihaluan kapal, dokumen kapal dan juga pipa Pertamina yang putus di dasar laut 22 meter.
Tersangka dikenakan UU lingkungan Hidup pasal 98 dan 99 ayat 1,2 dan 3. Selain itu juga dikenakan UU KUHP pasal 359 dengan ancaman diatas lima tahun.
下一篇:110 Juta Orang Bergerak Selama Perjalanan Libur Nataru, Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan
相关文章:
- Soal PKL Jualan di Trotoar, Nasdem Pasang Badan untuk Anies?
- Siap Tambah Produksi, Emiten Kemasan Salim Group (IPOL) Komisioning Mesin Hybrid BOPP/BOPE
- Manuver PDIP! Puan Maharani Bakal Berdialog dengan AHY, Koalisi?
- 纽约时装设计学院怎么样?
- 110 Juta Orang Bergerak Selama Perjalanan Libur Nataru, Pengendara Wajib Utamakan Keselamatan
- 插画留学作品集如何准备?
- 多摩美术大学排名怎么样?
- 5 Cara agar Pria Merasa Bergairah dan Diinginkan, Wanita Wajib Tahu
- Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI
- Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Memetakan dan Menindak Jaringan di Indonesia
相关推荐:
- Novanto Divonis 15 Tahun, ICW Anggap Masih Kurang
- Titip ke Dirjen Bea Cukai yang Baru, GAPPRI Sebut Ada Tujuh Tantangan Industri Hasil Tembakau
- Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa Terkait Senpi Ilegal
- Bahlil Ungkap Kabar Baik Disektor Hulu Migas, Apa Itu?
- Bocoran Cak Imin soal Konsep Sekolah Rakyat yang Mau Dibangun Prabowo
- Rian Mahendra Ungkap Jalur PO MTI Setelah Resmi Mengaspal
- 美国比较好的艺术学院有哪些?
- 20 Jalan Tercantik di Dunia versi Conde Nast Traveler
- Ekonomi Melambat, Iklim Memanas, Infrastruktur Disebut Harus Lebih Tangguh!
- Forum Dialog Antarmenteri RI
- Istana Buka Suara soal Puluhan Siswa SD di Sukoharjo Keracunan Makan Bergizi Gratis
- Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- NICL Bagikan Dividen Interim Rp159,53 Miliar, Payout Ratio Tembus 82,60%
- PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Terbukti Tembak Siswa SMK, Aipda Robig Dipecat Tidak Hormat!
- PNM dan MES Dukung UMKM Lewat Pelatihan Sertifikasi Halal untuk Nasabah
- Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM
- Ekonomi Melambat, Iklim Memanas, Infrastruktur Disebut Harus Lebih Tangguh!
- JK Yakin Kemenkum Tolak Hasil Munas PMI Tandingan Agung Laksono!
- Sleman Pimpin Pengadaan Digital, Transaksi Tembus Rp205 Miliar Libatkan 2.000 UMKM