您的当前位置:首页 > 百科 > Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun 正文
时间:2025-05-24 15:46:00 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Sarwoto meminta quickq下载iosjs7
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), Sarwoto meminta majelis hakim memvonis musisi yang juga politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani selama 2 tahun penjara sesuai dengan tuntutan.
"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya membacakan tanggapan jaksa atas pleidoi dalam sidang Ahmad Dhani di Jakarta, Senin (7/1/2019).
Menurut Jaksa, lanjut Sarwoto, Ahmad Dhani memenuhi unsur perbuatan pidana yakni menyebarkan ujaran kebencian terkait SARA. Dimana cuitan Dhani salah satunya "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu diludahi muka nya ADP" di akun @AHMADDHANIPRAST adalah ujaran kebencian.
Ancaman hukuman pidananya diatur Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menolak seluruh pembelaan Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada persidangan," tegas Sarwoto.
Sebelumnya, Ahmad Dhani dalam pleidoi menyatakan kasusnya terkait politik, bukan hukum murni. Cuitannya di Twitter mengenai penista agama bukanlah ujaran kebencian, melainkan pendapat pribadi yang dipublikasikan.
Cucu Pendiri Hermes Beri Warisan Rp170 Triliun ke Tukang Kebun2025-05-24 15:24
Dokter Sebut Banyak Pasutri Indonesia Tak Bercinta dengan Benar2025-05-24 14:45
Bejat, Modus Bisa Obati Guna2025-05-24 14:38
Terseret Kasus Abu Janda, Giliran Tengku Zul Kena Panggil Bareskrim Polri2025-05-24 14:37
Begini Pesan Cak Imin untuk Anggota Legislatif PKB 2024 Terpilih2025-05-24 14:30
Penyebab Kematian Ibu2025-05-24 14:17
Soal Penahanan Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Nanti Terjawab Setelah Diperiksa 28 Juli2025-05-24 13:53
Dokter Sebut Banyak Pasutri Indonesia Tak Bercinta dengan Benar2025-05-24 13:53
Kuasa Hukum SYL Sebut Kliennya Tak Terima Ucapan Jaksa KPK2025-05-24 13:42
Pemerintah Pusat Mau Perpanjang PPKM Darurat, Anies Menolak?2025-05-24 13:23
Hasto Persoalkan Kekeliruan Tanggal Penyitaan HP, Ini Penjelasan Alexander Marwata2025-05-24 15:21
Harga Emas Kembali Naik, Investor Soroti Kian Panasnya Konflik Rusia2025-05-24 15:11
Roy Suryo: Foto Pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin 100 Persen Asli2025-05-24 15:08
Ancaman Hukuman Mati Bisa Saja Menjerat Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Jubir KPK Ngomong Begini2025-05-24 14:59
Intip Rumah Baru Ganjar Pranowo di Sleman, Dikunjungi Mahfud MD saat Open House Lebaran2025-05-24 14:41
Cak Imin Ungkap Pertemuannya Dengan Habib Rizieq: Saya Diundang Untuk Jadi Saksi2025-05-24 14:09
Pedagang Mainan Pasar Gembrong Menjerit Saat Musim Libur Kenaikan Kelas2025-05-24 13:32
Cara Anies Tangkal Kematian Warga yang Lakukan Isoman di Rumah2025-05-24 13:28
Pengin Bikin Romantis, PKB Undang Semua Ketum Partai dalam Harlah ke2025-05-24 13:23
BP2MI Dorong PMI Ilegal Segera Manfaatkan Program Pemulangan Gratis dari Pemerintah Korea Selatan2025-05-24 13:07