首页 > 百科
Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'
发布日期:2025-06-04 10:44:42
浏览次数:164
Warta Ekonomi,quickq官方网站ios下载 Jakarta -

Politikus Gerindra yang juga musisi, Ahmad Dhani dituntut hukuman selama 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

Jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

"Dalam perkara ini menurut hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan informasi untuk menyebarkan rasa kebencian," ujarnya di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Alasan JPU 'Top'

"Kedua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya.

JPU juga menuntut agar pengadilan menyita handphone, e-mail, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani. Dalam pertimbangannya, jaksa tak menemukan hal yang meringankan hukuman Ahmad Dhani.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," katanya.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh pihak Ahmad Dhani. Majelis hakim memutuskan sidang selanjutnya digelar pada 10 Desember 2018 mendatang.

上一篇:Pramugari Selalu Selipkan Tangan Saat Duduk di Pesawat, Ini Alasannya
下一篇:Pemicu Masalah Mental pada Pekerja, Kerja di Luar Job Desc
相关文章