Dakwaan Shane Lukas Sama Dengan Mario Dandy, Penjara 12 Tahun Menungggu

JAKARTA,quickq收费 DISWAY.ID - Dalam persidangan pertamanya, Jaksa membacakan dakwaan Shane Lukas sama dengan Mario Dandy dan hukuman penjara 12 menunggu.
Terdakwa Shane Lukas didakwa turut serta melakukan kekerasan terhadap Crystalino David Ozora yang membuat korban mengalami luka berat.
"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa 6 Juni 2023.
BACA JUGA:Peran Windy Idol di Lingkaran Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan Diungkap KPK
BACA JUGA:Rusia dan Ukraina Saling Tuduh Hancurnya Bendungan Nova Kakhovka, Belasan Ribu Warga Harus Diungsikan
Atas perbuatannya tersebut, Shane didakwa telah melanggar Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
Selain itu, Shane Lukas juga didakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat. Selain itu, Shane didakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Sule dan Nathalie Holscher Dikabarkan Rujuk, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Islam
BACA JUGA:Status Sepak Bola Indonesia di FIFA Diungkap Erick Thohir: Orang Mereka Akan Pantau Langsung
Sedangkan Mario Dandy didakwa oleh Jaksa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman selama-lamanya 12 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan dakwaan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).
BACA JUGA:Kedok Ponpes Al Zaytun Bolehkan Santrinya Berzina Dibongkar Eks NII, Dosanya Bisa Ditebus: Bayar Rp 2 Juta
BACA JUGA:Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat Berencana Terhadap David Ozora
- 1
- 2
- »
相关文章
Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menargetkan2025-06-15Catut Nama KPK dan Polisi, Karyawan Ini Diciduk
Warta Ekonomi - Seorang karyawan swasta bernama Akhi Rizal (42) ditangkap kepolisian lantaran melaku2025-06-15Staf Pribadi Rommy Diperiksa KPK
Warta Ekonomi, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan2025-06-15Cie, cie, Ahok Titip Salam untuk Anies
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan salam ke2025-06-15Polda Papua Persiapkan 8.617 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
JAKARTA, DISWAY.ID--Kepolisian Daerah (Polda Papua) mengerahkan 8.617 personel guna melakukan pengam2025-06-15Adian Napitupulu dan Hasto PDIP Mau Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pencemaran Nama Baik Jokowi
JAKARTA, DISWAY.ID--Organisasi Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) melaporkan politikus PDIP Adian Napitu2025-06-15
最新评论