Apa Saja yang Bikin Kena Denda Saat Menginap di Hotel
Daftar Isi
- 1. Terlambat check-in dan check-out
- 2. Membawa pulang barang hotel
- 3. Merokok di kamar hotel
- 4. Merusak barang di kamar
- 5. Membersihkan kamar sebelum check-out
- 6. Mengaitkan jemuran pada sprinkler kamar hotel
Menginap di hotelbisa menjadi pengalaman yang menyenangkan. Hotel menawarkan suasana yang berbeda dari rumah, lengkap dengan pelayanan khusus dan berbagai fasilitasyang bisa dinikmati.
Namun, meskipun tamu diperlakukan dengan baik, hotel tetap merupakan properti umum yang harus dijaga. Ada aturan yang perlu dipatuhi serta larangan yang sebaiknya dihindari.
Hal ini tidak hanya untuk menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga untuk menghindari masalah seperti denda atau teguran dari pihak hotel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan Redaksi
|
Jika kamu terlambat check-in terlalu lama, reservasi bisa dibatalkan, terutama jika keterlambatan mencapai setengah hari atau lebih. Kamar yang seharusnya kamu tempati bisa saja diberikan kepada tamu lain.
Hal yang sama berlaku untuk check-out. Jika kamu terlambat keluar dari kamar, sebaiknya hubungi resepsionis. Terlambat beberapa menit mungkin tidak masalah, tetapi jika hingga berjam-jam, kamu bisa dikenakan denda.
2. Membawa pulang barang hotel
Sudah menjadi rahasia umum bahwa beberapa tamu suka membawa pulang perlengkapan dari kamar hotel. Beberapa barang memang diperbolehkan untuk dibawa, seperti sikat gigi, pasta gigi, sampo, alat tulis, dan sandal hotel. Barang-barang ini disebut sebagai amenities.
Namun, barang lain seperti handuk, bantal, selimut, atau peralatan makan tidak boleh dibawa pulang. Jika pihak hotel mengetahui hal ini, kamu bisa dikenakan denda atau teguran.
3. Merokok di kamar hotel
Merokok di dalam kamar adalah salah satu hal yang dilarang di banyak hotel. Abu dan asap rokok dapat menempel pada perabotan, menyebabkan bau tidak sedap yang sulit dihilangkan.
Selain itu, sebagian besar kamar hotel dilengkapi dengan alarm kebakaran atau sprinkler yang otomatis menyemprotkan air jika mendeteksi asap. Kamu tentu tidak ingin mengalami kejadian ruangan basah akibat sistem ini, bukan?
4. Merusak barang di kamar
Saat menginap di hotel, penting untuk berhati-hati agar tidak merusak barang di dalam kamar. Banyak barang di hotel yang terbuat dari kaca, keramik, atau merupakan peralatan elektronik yang rentan rusak.
Jika kamu secara tidak sengaja merusak sesuatu, pihak hotel bisa mengenakan denda sebagai ganti rugi. Oleh karena itu, selalu gunakan fasilitas dengan hati-hati.
Lihat Juga :![]() |
5. Membersihkan kamar sebelum check-out
Beberapa tamu memiliki kebiasaan merapikan kamar sebelum check-out dengan niat membantu petugas hotel. Namun, kamar yang terlihat masih rapi bisa dianggap belum digunakan sehingga tidak dibersihkan secara menyeluruh.
Agar kamar tetap dibersihkan dengan baik, kamu disarankan untuk melepas sarung bantal dan seprei yang digunakan, lalu meletakkannya di atas lantai sebelum meninggalkan ruangan.
6. Mengaitkan jemuran pada sprinkler kamar hotel
Baru-baru ini terjadi insiden di sebuah hotel di Medan, seorang tamu dikenakan denda yang sangat besar karena menjemur pakaian di dalam kamar. Tamu tersebut menggantungkan jemuran pada sprinkler, yang menyebabkan air memancar dan membanjiri kamar serta merusak perabotan.
Mengaitkan jemuran di sprinkler sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kerugian besar. Jika ingin menjemur pakaian, sebaiknya gunakan area yang disediakan, seperti balkon atau rak jemuran.
[Gambas:Video CNN]
-
Ramuan Alami 2 Bahan Ini Ampuh Atasi Sakit Lutut, ByeKlaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis untuk Libur PanjangIHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 TriliunManggis Terpilih Jadi Buah Terbaik seAlasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi WalikotaMunas XI Asperindo 2025 Siap Digelar, Presiden Prabowo Dijadwalkan HadirCatat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap SehatBandara Changi Singapura Mulai Bangun Terminal keSimak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata CaranyaDapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- ·Jangan Salah Pilih, Ini Cara Membedakan Kurma Asli dan Palsu
- ·Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- ·Bukan Soal Politik! Ini Alasan Pramono Anung Rombak Pejabat DKI Secara Besar
- ·China Gencarkan Pengembangan Teknologi, Tak Melempem Ditekan Trump
- ·Modus Judi Online Kian Canggih, OJK Blokir 14 Ribu Rekening Terkait
- ·Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- ·Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- ·Cara agar Tidak Mabuk Kendaraan Saat Perjalanan Mudik
- ·3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- ·KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- ·Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- ·LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo
- ·10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
- ·Suksesnya Trihatma Kusuma Haliman Meneruskan Agung Podomoro Group Lewat Keputusan Berani dan Tepat
- ·Buka Musrenbang RPJMD 2025
- ·Gelar Soeper Run 2025, KA Unsoed Kumpulkan Dana Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu
- ·NYALANG: Kaki
- ·Polemik Dugaan Penggelapan Dana Klinik Kecantikan di Jakarta Pusat, Korban Minta Kepastian Hukum
- ·3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- ·Apa Itu Itikaf? Bagaimana Tata Cara dan Dalilnya dalam Islam
- ·Mudah dan Cepat! Ini Langkah
- ·Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu Malam Ini
- ·Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- ·Kulit Kering Meski Sudah Pakai Pelembap, Ternyata Ini Biang Keroknya
- ·Bukan Cuma Diblokir, Polisi Kejar Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah di Facebook
- ·Bahas Kedaulatan Pangan Hingga Pemilu 2024, Megawati Beri Pembekalan Tertutup di Rakernas IV PDIP
- ·Tren Skincare Pria Makin Menanjak di Indonesia
- ·IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
- ·Jakarta Sepi di Libur Panjang? Jangan Lupa Klaim Saldo Dana Kaget Ini
- ·10 Hotel Paling Romantis di Dunia, Peringkat Ke
- ·Bulog Soal Penyaluran Beras SPHP: Kami Tunggu Arahan Pemerintah
- ·Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya
- ·Anjlok Rp20 Ribu, Emas Antam Dibanderol Rp1.871.000 per Gram pada 17 Mei 2025
- ·Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh dan Feeder dari Stasiun Padalarang
- ·Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD