LQ Indonesia Lawfirm soal Alvin Lim Ditahan: Tidak Ada Surat Penangkapan dan Penahanan
Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan menjemput paksa dan menahan pengacara Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah mengatakan penyidik Kejari Jakarta Selatan menjemput dan menahan Alvin Lim karena menjalankan surat putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Alvin Lim dijemput dan ditangkap karena hari ini keluar putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI," kata Ade saat dihubungi di Jakarta, Selasa malam.
Ade menyebut Alvin Lim dinyatakan bersalah dengan vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemalsuan dokumen.
Ade menegaskan bahwa penjemputan terhadap Alvin Lim untuk melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tercantum perbaikan serta penambahan amar yang memerintahkan penahanan terhadap terdakwa.
"Iya jadi kami melakukan penjemputan berdasarkan putusan banding yang kami terima pada hari ini. Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," ujar Ade.
Ade menjelaskan kejaksaan menjemput paksa Alvin Lim saat berada di Bareskrim Mabes Polri, kemudian langsung dibawa untuk dilakukan penahanan di Rutan Salemba.
"Alvin Lim dijemput tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI di Bareskrim, untuk kemudian ditahan di Rutan Salemba," tutur Ade.
Sementara itu, tim pengacara LQ Indonesia Lawfirm Geraldi Renaldi menyatakan kejaksaan tidak menunjukkan surat penangkapan terhadap Alvin Lim dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
"Tidak ada surat penangkapan dan penahanan atau apapun itu," ujar Geraldi.
Geraldi mengaku kaget terkait penangkapan dan penahanan terhadap koleganya tersebut karena saat bersama-sama berada di Bareskrim Polri.
ant
下一篇:Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
相关文章:
- FOTO: Pernak
- SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
- Tiktoker Malaysia Minta Maaf Usai Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung
- Pemerintah Akan Terapkan Desain Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Apa Saja Manfaatnya?
- Pemprov DKI akan Terbitkan Edaran Larangan Parkir Motor di Atas Trotoar
- Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
- RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- 7 Sayuran Kaya Serat Ini Cocok untuk Penderita Kencing Manis
- Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke Jakarta
相关推荐:
- Jadwal Cuti Bersama Desember 2024, Tanggal 24 Besok Libur Kerja?
- Sah! Prabowo Teken Aturan Soal Penghapusan Utang Macet UMKM, Petani, dan Nelayan
- Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
- Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
- INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'
- Padati Area CFD, Sahabat Ganjar Ajak Warga Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
- Dua Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Dibawa Keluarga ke Pekanbaru dan Makassar
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi
- Avan Seputra Sebut Sudah Saatnya Satria Muda Kembali Raih Juara IBL
- TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
- Stok Nvidia Menipis, Raksasa Teknologi China Mulai Beralih ke Chip Lokal
- Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
- Jangan Lupa Dicatat, Ini Jadwal Cuti Bersama Natal 2023
- Pak Anies Catat! Silakan Hentikan Rencana Penyelenggaraan Formula E
- Jus Buah Ini Disebut Ampuh untuk Atasi Batuk dan Pilek
- 5 Hal Ini Bisa Bikin Wanita Bahagia, Enggak Perlu Hadiah Mewah
- UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
- 4 Hal yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Jadi Lebih Sehat
- 7 Cara Meluruskan Rambut Secara Alami Tanpa Catok