JAKARTA,quickq官网最新版本下载 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat dalam menindak Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam kasus suap yang menyeretnya.
Pasalnya, setelah penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin pada Oktober 2024 lalu.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Apa Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin?
KPK menyatakan bahwa politisi partai Golkar ini tidak diketahui keberadaannya dan tidak segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Paman Birin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa ada pihaknya masih mempertimbangkannya sehingga status DPO tidak diterbitkan.
"Saya jelaskan kembali bahwa tidak diterbitkannya DPO oleh KPK karena pertimbangan masih ada informasi yang didapat oleh penyidik tentang keberadaan yang bersangkutan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Gubernur Kalsel Disebut Kabur KPK Terkait Kasus Suap, Sahbirin Noor Malah Nongol di Publik Pimpin Apel
BACA JUGA:Dugaan Suap Terkait Gubenur Paman Birin, KPK Panggil Kabag Protokol Pemprov Kalsel
Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan Praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Adapun, status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi menjadi gugur.
“Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.
Dalam persidangan ini, Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
BACA JUGA:MAKI Singgung KPK Belum Masukkan Paman Birin ke DPO
- 1
- 2
- »
Dianggap Tidak Cermat Dalam Menindak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Buka Suara
人参与 | 时间:2025-06-13 06:51:21
相关文章
- Jokowi Berikan Gelar Kehormatan untuk Surya Paloh, Luhut, Airlangga, hingga Prabowo
- Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang Dibongkar Anak Buah Prabowo, Singgung Rezim Laut
- Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior
- Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?
- 2024QS世界大学学科排名公布,“地表最强”屠榜选手当属这两所!
- 5 Cara Ampuh Menghilangkan Mata Panda, Wajah Segar Lagi
- Genjot Pembiayaan Hijau, BNI Siap Terbitkan Sustainability Bond Rp5 Triliun
- Ahmad Dhani 'Mangkir' Lagi, Jemput Paksa?
评论专区