Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
JAKARTA,quickq下载地址找不到了 DISWAY.ID --Dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.
Aturan PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.
BACA JUGA:KemenPPPA Buka Suara, Kecam Penggerebekan Dua Remaja 'Indehoy' Berujung Pernikahan Anak di Lampung
BACA JUGA:Cek Dana Bansos 2025 Mulai Pakai DTSEN, Apa Bedanya dengan DTKS?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Dwi Astuti, latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.
"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujar Dwi kepada Disway, pada Senin 17 Februari 2025.
Sementara itu, disebutkan bahwa PMK Nomor 10 Tahun 2025 juga mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.
BACA JUGA:Ribuan Siswa di Sumenep Sempat Tak Dapat Jatah MBG, BGN Bantah Setop
BACA JUGA:Heboh! Siswa di Papua Demo Tolak MBG: Kami Bisa Cari Makan Sendiri!
Insentif ini sendiri diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10.000.000 per bulan atau Rp 500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.
"Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id," tutup Dwi.
Sementara itu, pegawai tertentu yang diberikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap atau tidak tetap yang memenuhi beberapa kriteria tertentu, yaitu;
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
Peringkat Angkatan Laut Indonesia Ada di 4 Besar Dunia, Makin Kuat Ditambah Kapal Selam Baru
PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara
Terminal Kalideres Dapat Tambahan Bus Transjakarta untuk Lebaran 2025
Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
Rayu Turunkan Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Holywings Dinilai Keterlaluan, Muhaimin: Jangan Berhenti di Staf, Usut Sampai Manajemen!
- Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja
- Universitas Esa Unggul Gelar Rapat Tinjauan Manajemen 2024
- Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
- FOTO: Remaja Rusia Keranjingan Quadrobics, Olahraga Meniru Gerak Hewan
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Indonesia Luncurkan White Paper
- Orang Jepang Tak Suka ke Luar Negeri, Cuma 17,5% Warga Punya Paspor
- Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE
Warta Ekonomi, Jakarta - Beberapa waktu lalu netizen dibuat heboh dengan beredarnya foto Stupa Borob ...[详细]
-
Mudik Lebaran, Ini 11 Hal Penting Dilakukan Sebelum Tinggalkan Rumah
SuaraJakarta.id - Saat mudik Lebaran meninggalkan rumah dalam keadaan kosong selama berhari-hari, se ...[详细]
-
7 Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Kurma, Superfood Kaya Manfaat
Daftar Isi 1. Menstabilkan gula darah dan mencegah diabetes ...[详细]
-
Heroik! Petugas Damkar DKI On Call, Rela Tak Cuti Lebaran Demi Amankan Mudik
SuaraJakarta.id - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta tak mengiz ...[详细]
-
Pertamina dan Serikat Pekerja Teken Kerja Sama, Menaker: Ini Bisa jadi Contoh Perusahaan Lain
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pertamina (Persero) bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Be ...[详细]
-
Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah jika dirinya meminta perpanjanga ...[详细]
-
Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
JAKARTA, DISWAY.ID- Acara Natal Nasional 2024 akan digelar hari ini, Sabtu, 28 Desember 2024 di Indo ...[详细]
-
Pramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAP
SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyambut baik peluncuran QRIS Tap oleh ...[详细]
-
Pertumbuhan Kredit Melambat, Bank Mandiri Soroti Pelemahan Kredit UMKM
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mencatat tren perlambatan pertumbuhan kredit ...[详细]
-
Viral Penipuan Atas Nama Program Makan Bergizi Gratis, BGN: Laporkan ke Polisi
JAKARTA, DISWAY.ID-- Media sosial kembali dihebohkan dengan kasus penipuan yang menyerang pengusaha ...[详细]
Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos
- Proses Hukum TikToker Galihloss Tetap Berjalan Meskipun Sudah Minta Maaf
- Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
- Prabowo Tegur Keras Gus Miftah Usai Olok
- Grab dan OVO Gabung Program Makan Siang Gratis, Tuai Beragam Reaksi
- Respon Jokowi Terkait Putusan Gugatan Pilpres di MK
- 5 Spot Ngabuburit Jakarta yang Wajib Kamu Kunjungi di Bulan Ramadan
- 7 Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Kurma, Superfood Kaya Manfaat