时间:2025-05-24 20:59:11 来源:网络整理 编辑:休闲
JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi barang bukti yang disi “quickq加速器”
JAKARTA,“quickq加速器” DISWAY.ID- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memverifikasi barang bukti yang disita di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Limpo (SYL) ke Advokat Visi Law Office, Maulana Tegas Baskara.
"Kemungkinan besar ada barang bukti yang ditanyakan ya. Itu yang pertama. Yang kedua pastinya ada situasi maupun kejadian yang perlu diklarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika dalam keterangannya pada Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:Giliran KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas
BACA JUGA:KPK Panggil Pegawai Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL
Diketahui, Visi Law Office didirikan oleh aktivis antikorupsi Febri Diansyah dan Donal Fariz pada Oktober 2020 silam.
Kantor hukum ini mendampingi SYL dalam tahap penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pemerasan-penerimaan gratifikasi. Kasus itu sudah inkrah.
Tessa menjelaskan bahwa pihaknya mendalami mengenai keterangan dari saksi-saksi lain yang telah dilakukan pemeriksaan.
Pada Kamis , 27 Maret , adik dari Febri Diansyah yang bernama Fathroni Diansyah juga sudah dilakukan pemeriksaan. Fathroni sempat menjadi advokat magang di Visi Law Office.
"Dan (penyidik) juga mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain, apakah berkesesuaian atau tidak. Terkait apa yang disampaikan itu masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dibuka saat ini,” tambah Tessa.
BACA JUGA:Rumah La Nyalla Digeledah, Eks Ketua DPD Kapan Dipanggil KPK?
BACA JUGA:La Nyalla Bantah Ada Hubungan dengan Kusnadi Pasca Pengeledahan Rumahnya oleh KPK
Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, KPK kembali memanggil Advokat Visi Law Office lainnya berinisial RRN. Belum diketahui yang bersangkutan sudah hadir atau belum.
Beberapa waktu lalu tim penyidik KPK telah menggeledah Visi Law Office yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen hingga Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara TPPU SYL.
Sementara itu, SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.
DPR Usulkan Money Politics Dilegalkan Dalam Peraturan KPU2025-05-24 20:50
Marak Pungli di Tempat Wisata RI, Pemerintah Siap Basmi Lewat Pokja2025-05-24 20:39
Kemenperin Tegaskan Perlu Dukungan DPR untuk Lahirkan Kebijakan Pro Industri2025-05-24 20:36
ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta2025-05-24 20:33
Thailand Negara ASEAN Terbanyak Dikunjungi Turis pada 2023, Indonesia?2025-05-24 20:12
Setelah Ruhut Serang Bertubi2025-05-24 20:06
Hore! Nggak Jadi 'Gatot Kedua', Anies Jelaskan Situasi di Pelaminan Kaesang2025-05-24 19:43
Maskapai Benci jika Penumpang Minta Pindah Kursi, Ini Alasannya2025-05-24 19:13
5 Penyebab ASI Tidak Lancar, Bisa Jadi Karena Stres2025-05-24 18:45
Marak Pungli di Tempat Wisata RI, Pemerintah Siap Basmi Lewat Pokja2025-05-24 18:23
5 Bagian Tubuh Ini Sering Lupa Dibersihkan Saat Mandi2025-05-24 20:53
UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor2025-05-24 20:49
Emrus Sarankan Tak Ada Salahnya Endar Datangi Firli untuk Minta Maaf2025-05-24 20:39
Akun AJI Indonesia Diretas Dan Kini Jadi Akun Jualan Gadget2025-05-24 20:26
Paket Stimulus Ekonomi Kuartal II Segera Digulirkan Pemerintah Jaga Pertumbuhan Ekonomi2025-05-24 20:22
Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?2025-05-24 19:49
2025全球建筑学专业大学世界排名2025-05-24 19:35
Ini Jenis Kopi Terbaik untuk Panjang Umur Menurut Ahli2025-05-24 19:35
Bahaya Challenge Minum Dua Botol Sirup dalam 3 Menit, Ini Kata Dokter2025-05-24 19:07
Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks2025-05-24 18:39