时间:2025-05-24 13:59:14 来源:网络整理 编辑:娱乐
SuaraJakarta.id - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan Heru Budi Hartono masih berpeluang quickq电脑版怎么安装
SuaraJakarta.id - Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta mengatakan Heru Budi Hartono masih berpeluang kembali menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta walau sudah menempati posisi itu selama dua tahun sejak Oktober 2022.
"Melihat pada aturan bahwa mereka yang sudah menjadi penjabat gubernur bisa mencalonkan lagi,quickq电脑版怎么安装" kata Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Heru Budi mengemban tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022 dan masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Nantinya, fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.
Baca Juga:Soal Pencatutan KTP Untuk Cagub Jalur Independen, Heru Budi Tegaskan Pemprov DKI Tak Alami Kebocoran Data
Masih merujuk aturan yang sama, disebutkan ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai penjabat gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Kemudian, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur.
Adapun JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon I.
Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga:Temui Pengungsi Kebakaran Manggarai, Heru Budi Terima Keluhan Soal Air Bersih Hingga Toilet
"Kesempatan itu terbuka luas untuk pj gubernur, bukan hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, eselon 1, tetapi juga bisa dari luar. Itu bergantung pada usulan masing-masing partai politik. Tinggal nanti tiga nama yang terbesar (terbanyak), dia yang kami usulkan ke Kemendagri," kata Yani.
Sebelumnya SelanjutnyaFOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual2025-05-24 13:51
Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Raja dan Ratu Thailand di Amphorn Royal Palace2025-05-24 13:39
Akhirnya Terkuak, Bharada E Akui Diperintah Atasannya Langsung untuk Tembak Mati Brigadir J2025-05-24 13:12
Ini 6 Manfaat Makan Labu Siam yang Jarang Diketahui2025-05-24 12:54
5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat2025-05-24 12:41
Imbas Kebijakan Tarif Trump, Hitung2025-05-24 12:20
Capaian AIA, Salah Satunya AIA Mengelola Rp735 triliun Uang Pertanggungan2025-05-24 12:05
Jadwal Salat dan Imsakiyah Jakarta Hari Ini 11 April 20232025-05-24 11:30
FOTO: Pacuan Kuda di Sawah Berlumpur Dompu NTB2025-05-24 11:19
Dirlantas Polda Metro Jaya: Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 20232025-05-24 11:17
NasDem Terima Rp860 Juta Plus Sembako2025-05-24 13:55
Proyek Rusun ASN di IKN Capai 98,14%, PTPP Lampaui Target Pembangunan2025-05-24 13:49
Begini Kegembiraan Warga Pakuhaji Pantura Tangerang2025-05-24 13:48
Langkah Proaktif BKPM Jaga Iklim Investasi Menarik Bagi Investor2025-05-24 13:31
Kenapa Tokek Bisa Betah di Rumah?2025-05-24 13:21
Menteri PPPA Apresiasi Kolaborasi Pemkab Kutai Timur Bangun Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak2025-05-24 12:55
Usai Didukung PKB, Anies: Mudah2025-05-24 12:21
Ingin Berat Badan Turun Tapi Malas Olahraga? Lakukan 7 Kebiasaan Ini2025-05-24 12:10
Kata Gibran: Etos Kerja Orang Jakarta, Berangkat Subuh, Pulang Malam2025-05-24 11:43
VIDEO: Penampakan Katedral Notre Dame Sebelum2025-05-24 11:16