NU: Masalah HTI Jangan Dibawa ke Jalan
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas meminta masyarakat untuk tidak membawa persoalan terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) keluar dari ranah hukum, terlebih di jalanan.
"Ikuti saja proses hukum. Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan di bawa ke mana-mana," kata Robikin di Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Robikin mengemukakan hal itu menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak semua gugatan pihak pendukung HTI terhadap keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mencabut status hukum organisasi itu.
Menurut Robikin, semua pihak baik yang mendukung maupun menolak HTI, harus menghormati putusan pengadilan.
"Apalagi putusan PTUN bersifat belum final. HTI masih bisa melakukan proses hukum ke tingkat lebih lanjut," kata praktisi hukum itu.
Pada bagian lain, Robikin mengatakan keputusan Kemenkumham maupun putusan PTUN terkait dengan HTI tidak bisa dijadikan alasan untuk menuding pemerintah anti terhadap Islam.
Menurut dia, pemerintah justru menghormati Islam sebagai agama yang dipeluk mayoritas penduduk negara ini. Hal itu ditandai dengan banyaknya perayaan hari besar Islam di Indonesia, ditetapkannya Hari Santri Nasional, banyaknya lembaga dan UU yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan umat Islam, serta umat Islam bebas dalam melakukan peribadatan.
HTI, lanjut Robikin, bukan representasi Islam secara keseluruhan, bahkan boleh dibilang HTI merupakan partai politik meski sebelumnya berbaju ormas karena HTI memperjuangkan cita-cita politik mendirikan negara Islam.
"HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa," katanya.
下一篇:Jejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers Indonesia
相关文章:
- Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta
- Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
- Revisi PP 109/2012 Tidak Urgen, Pengamat Sebut Ada Dorongan Lembaga Asing
- Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- VIDEO: Lonjakan Turis, Gunung Fuji Jepang Patok Tarif untuk Pendaki
- Rekomendasi 5 Obat Herbal Pereda Nyeri, Cenat
- IKN Segera Miliki 60 Embung, Tampung 66.000 Meter Kubik Air Hujan
- Kepala Bappenas Beberkan Fokus Pembangunan Tahap 2 IKN, Sekolah dan Mal Jadi Prioritas
- 6 Mantan General Manager ANTAM Tersangka Pemalsuan Emas 109 Ton, Kejagung: GM dari 2010 Hingga 2022
- 14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
相关推荐:
- Sri Mulyani Siapkan Anggaran Perlinsos hingga Rp 513 Triliun Pada 2025
- Agar Tak Jadi Sarang Kuman, Berapa Kali Harus Cuci Botol Minum?
- Penumpang Ketahuan Isap Vape di Pesawat, Terancam Denda Rp14 Juta
- Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
- Kevin Lilliana Optimis Generasi Muda Indonesia Bisa Terbebas dari Judi Online Lewat Peran BPIP
- Gelar Miss Universe Argentina Dicabut dari Magali Benejam
- Luas dan Bertenaga, Ini Dia Dimensi Ukuran Daihatsu Gran Max Pick Up
- Jabatan Tinggal Dua Bulan Lagi, Anies Minta Doa Ulama: Semoga Husnul Khatimah
- 6 Makanan Ini Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi
- KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
- Finnet Terima Penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak atas Kontribusi & Kepatuhan Pajak
- Singapura Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik bagi Solo Traveler
- 3 Ikan Ini Mengandung Kalsium Tinggi, Cocok Dimakan Jelang Lansia
- Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- Daftar Negara dengan Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Peringkat 11
- Kemenag Minta Tambahan Anggaran Rp78 Triliun untuk Tahun 2025
- Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- Prabowo Sebut Nama Megawati saat Pidato Rapimnas Partai Gerindra, Ungkap Alasan Tak Hadir
- Wanita Ditegur Gegara Chat Tanda Tanya Dua Kali, Ini Beda Maknanya
- Tarif Diskon 50% Batal, Gapasdap Desak Pemerintah Soal Penyesuaian Tarif Penyeberangan Kapal