Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
JAKARTA,quickq免费账号 DISWAY.ID- Mantan kader PDIP Tia Rahmania mengguggat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: 363/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 7 Oktober 2024.
BACA JUGA:Refly Harun Tegaskan Pentingnya Oposisi di Tengah Kabar PDIP Gabung ke Pemerintahan Prabowo
BACA JUGA:Dipecat dari PDIP, Eks Caleg Terpilih Tia Rahmania Sambangi Mabes Polri
"Penggugat: Tia Rahmania. Tergugat: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.
Meski demikian, dalam situs tersebut belum menampilkan apa isi gugatan tersebut.
Diketahui, PDIP memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Tia batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029.
Hal itu terlihat dalam surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat ditandatangani Ketua KPU Mochamad Afifudin pada 23 September 2024.
BACA JUGA:PDIP Beberkan Kronologi Pemecatan Tia Rahmania, Terbukti Penggelembungan Suara di Pileg 2024
Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania dari anggota partainya karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Ia pun menegaskan jika pemecatan Tia itu didasarkan pada penyelidikan Mahkamah Partai.
"Kami ingin mengklarifikasi agar publik tidak salah paham. Proses ini bukan karena apa yang dilakukan Saudari Tia kemarin, tetapi hasil dari penyelidikan Mahkamah Partai terkait sengketa pemilu legislatif," ujar Ronny di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologi kasus yang diduga melibatkan Tia tersebut.
BACA JUGA:Puan Buka Suara Soal Pemecatan Tia Rahmania, Gak Ada Hubungannya dengan Nurul Ghufron!
- 1
- 2
- »
下一篇:Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
相关文章:
- Utusan Trump Ketar
- Bacaan Doa Kamilin yang Dibaca Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadan
- Polri Klaim Penanganan Saat Bentrok di Pulau Rempang Sudah Sesuai Prosedur: Apa yang Dievaluasi?
- Harga Telur di Jakarta Masih Rp28 Ribu per kg
- Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
- KPU Sebut Ada 3 Metode Pemungutan Suara Untuk Pemilih Luar Negeri
- Bayar Rp9,8 M untuk 3 Menit Melayang di Luar Angkasa, Berani Coba?
- KPK Berani Tetapkan Boediono Tersangka?
- Makna Kebaya Emas Puan Maharani di Sidang Tahunan DPR/MPR
- 9 Tips Aman dan Nyaman Mendaki Gunung Saat Musim Hujan
相关推荐:
- Jawa Barat Juara Umum O2SN 2024, Borong 46 Medali
- Carstensz Pyramid, World Seven Summits hingga Jalur Pendakian Tersulit
- Tak Cuma Daging, 6 Jenis Sayuran Ini Ternyata Tinggi Zat Besi
- Alasan Anies Lantik Empat Putra Betawi Jadi Walikota
- Catat! Calon Kepala Daerah Tak Lulus Tes Kesehatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat
- Demi Asian Games, Siswa dari 34 Sekolah Akan Belajar di Rumah
- Polri: Uang Narkoba Fredy Pratama Buat Usaha Tempat Karaoke hingga Hotel
- Belajar Metode 2
- FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- Polisi Kembali Ringkus 4 WNA Sindikat Skimming
- Airlangga Hartarto Mundur dari Ketum Golkar Demi Jaga Keutuhan Partai
- Penjualan Kendaraan Super Mewah Diprediksi Turun Usai Tarif Trump
- Anas Harap Peninjauan Kembali Berikan Keadilan
- Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- Paspor Negara Ini Punya Hiburan, Halamannya Tampilkan Animasi Bergerak
- Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- 7 Link Try Out Gratis Tes SKD CPNS 2024, Bahan Belajar untuk Peserta!
- Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK