您的当前位置:首页 > 娱乐 > Begini Kronologis Penangkapan Hakim PN Medan Versi KPK 正文
时间:2025-05-25 11:45:46 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK menyampaikan kronologis penangkapan empat hakim di lingkungan Pengadila quickq加速器官方
KPK menyampaikan kronologis penangkapan empat hakim di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Medan, termasuk Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan wakil ketua PM Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
KPK pada Selasa (28/8) melakukan Operasi Tangkap Tangan di kota Medan yaitu terhadap Tamin Sukardi (TS) selaku pemilik PT Erni Putra Terari, staf Tamin bernama Sudarni (SUD), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), hakim ad hoc Pengadilan Tipikir Medan Merry Purba (MP), wakil ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW), Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan (MN), hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga (SMS) dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait (OS).
"Tim menerima informasi terjadi dugaan penerimaan uang oleh H (Helpandi) yang diduga diperuntukkan untuk hakim MP (Merry Purba) di hakim ad hoc Tipikor Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Tim lalu mengamankan Helpandi sekitar pukul 08.00 WIB di sekitar kantor PN Medan. Dari tangan Helpandi, tim mengamankan uang sebesar 130 ribu dolar Singapura di dalam amplop cokelat dan langsung dibawa Helpandi ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Kemudian tim KPK mengamankan Sudarni staf Tamin sekitar pukul 09.00 WIB di kediamannya jalan Cendrawasih kota Medan. Sudarni kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Secara pararel mengamankan Tamin di jalan Thamrin sekitar pukul 09.00 WIB dan melakukan pemeriksaan di rumah Tamin.
Tim KPK mengamankan Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga, Wahyu Prasetyo Wibowo bersama Marsudin Nainggolan di kantor PN Medan sekitar pukul 10l.00 WIB. Selain itu, tim juga mengamankan seorang panitera pengganti Oloan di PN Medan. Kelimanya kemudian dibawa ke ke kantor Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan awal.
Merry diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) terkait putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan.
Tamin Sukardi adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.
"Dalam putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kuurngan dan uang pengganti Rp132 miliar. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar," ungkap Agus.
Meski divonis dan diwajibkan membayar uang pengganti, namun lahan yang dituntut jaksa untuk dikembalikan kepada negara tetap dikuasai oleh Tamin dan lahan 74 hektare tetap dimiliki PT ACR.
Hakim Merry adalah salah satu anggota majelis hakim menyatakan "dissenting opinion" dalam vonis tersebut.
Sedangkan ketua majelis hakim adalah hakim Wahyu Prasetyo Wibowo adalah ketua majelis hakim yang kasusnya belakangan populer dibicarakan yaitu perkara mengenai pengeras suara masjid yang dikategorikan sebagai penodaan agama oleh seorang warga kota Tanjung Balai (Sumut) Meliana.
Katanya Perempuan Butuh Lebih Banyak Tidur Dibanding Pria, Benarkah?2025-05-25 11:17
Anggota Komisi IX DPR RI Kritik PP 28/2024, Aturan Kesehatan Dinilai 'Matikan' Industri Padat Karya2025-05-25 11:12
Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif2025-05-25 11:11
Asik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU se2025-05-25 10:40
FOTO: Melancong ke Masa Depan Lewat Pameran World Expo 2025 Osaka2025-05-25 10:24
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis2025-05-25 10:01
Lowongan Kerja Indomaret Wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jaksel, Cek Kualifikasinya di Sini!2025-05-25 09:50
Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih2025-05-25 09:45
Catatkan Rekor MURI, 999 Penari Sufi Meriahkan Harlah Ke2025-05-25 09:35
Uni Eropa Ancam Trump, Desak Negosiasi Tarif Impor Lebih Serius2025-05-25 09:17
Mengenal Anestesi: Cara Kerja, Jenis, dan Risiko yang Perlu Diketahui2025-05-25 11:21
IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun2025-05-25 11:17
Cuan Sambil Rebahan! Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini2025-05-25 10:50
Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri2025-05-25 10:22
5 Cara Simpan Kelapa Parut Tanpa Kulkas, Tetap Awet Tahan Lama2025-05-25 10:21
Buka Musrenbang RPJMD 20252025-05-25 10:10
Bill Gates Singgung Tentang Dana Anggaran Program MBG yang Besar, Ini Kata Prabowo2025-05-25 10:10
Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!2025-05-25 10:01
Ditkrimsus PMJ Sita Barang Bukti di Apartemen Firli Bahuri2025-05-25 09:19
Air Putih Jenis Ini Jadi yang Terbaik buat Ginjal Menurut Dokter2025-05-25 08:59