Jadi Tersangka Kejahatan Lingkungan, Bos Pabrik Sawit Terancam 10 Tahun Penjara
Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) sebagai tersangka.
Perusahaan industri itu bergerak di bidang pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) di Kilometer 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup.
"Perbuatan itu berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin," ujar Anton Rabu (28/9).
Kedua tersangka, AN (40) yang beralamat di Kelurahan Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang dan EK (33) warga Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, telah ditahan oleh penyidik Gakkum KLHK.
Penahanan terhadap tersangka AN dilakukan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan Penahanan terhadap tersangka EK di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Dia mengatakan penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
"Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis," ucapnya.
Dia menjelaskan, perizinan usaha PT SIPP sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum," kata dia.
Anton menambahkan setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup. PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
"Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar," jelasnya
Anton menegaskan, kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.
(责任编辑:热点)
Ahli Renang Bantah Alasan YA Tenggelamkan D Hingga Tewas: Tidak Sesuai Prosedur
Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor
Hari Kartini 21 April 2024 Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawabannya
Biaya UKT Naik di Sejumlah PTN, DPR Curigai Pemotongan Subdidi dari Pemerintah
Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, KPK Bawa Tujuh Koper Barang Bukti
- FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- PDI Perjuangan Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah Jadi Nol
- FOTO: Logina Salah, Kontestan Miss Universe 2024 Pengidap Vitiligo
- Cek Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2024, Kapan Dibuka?
- Rayu Tarif ke AS, Jepang Beri Keistimewaan ke Tesla
- Ini Alasan Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK
- Gaikindo sebut Libur Panjang Lebaran Jadi Faktor Penjualan Mobil Listrik Turun di Bulan April
-
Anies Baswedan Soroti Nasib Jurnalis, Janji Diskusi dengan PWI dan Dewan Pers
JAKARTA, DISWAY.ID -Calon Presiden Nomor urut 01 Anies Baswedan mengakui nasib jurnalis masih harus ...[详细]
-
Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Jumat Curhat secara serentak di 740 titik. Keg ...[详细]
-
Total Penerima Manfaat Capai 2,9 Juta Jiwa di Tahun 2022, Dompet Dhuafa Dinilai Efektif dan Inovatif
SuaraJakarta.id - Hadir dengan cara berbeda, Dompet Dhuafa memaparkan rangkaian kegiatan Annual Repo ...[详细]
-
Bertemu Prabowo Subianto, Surya Paloh: Nasdem Siap Dukung Pemerintahan Baru
JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan, pihaknya siap memberi dukungan ...[详细]
-
Pendaftaran Program Mudik Gratis Kemenhub Via Aplikasi MitraDarat Dibuka Hari Ini, Simak Caranya
JAKARTA, DISWAY.ID- Mudik gratis Kementerian Perhubungan) 2024 resmi dibuka pendaftarannya hari ini. ...[详细]
-
INTIP: 7 Bahan Dapur Ini Ampuh Usir Tikus di Rumah
Jakarta, CNN Indonesia-- Ingin mengusir tikus yang berkeliaran di rumah? Coba saj ...[详细]
-
Kasus Penipuan Robot Trading Rugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung
Warta Ekonomi, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung akan memberi ...[详细]
-
BI Tak Lagi Agresif Tarik Likuiditas, Perbankan Mulai Borong Obligasi RI
Warta Ekonomi, Jakarta - Tim Ekonom Bank Mandiri, menyoroti langkah Bank Indonesia (BI) dalam mengur ...[详细]
-
Pengambilan BSU Berakhir Seminggu Lagi, Ayo Segera ke Kantorpos!
SuaraJakarta.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 bagi 14,6 juta pekerja akan berakhir pada Se ...[详细]
-
Tim SAR Kembali Lakukan Pencarian 2 Bocah yang Terseret Arus Sungai Ciliwung di Jagakarsa
SuaraJakarta.id - Tim SAR kembali melakukan pencarian dua bocah yang hilang usai terseret arus sunga ...[详细]
Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
Cara Install Power Director Tanpa Watermark
- IUD Bikin Cepat Hamil saat Dilepas, Benarkah?
- Yang Nggak Suka Anies Baswedan Jangan Kepanasan, Iklan Bir Dipastikan Tak Akan Muncul di Formula E!
- Gagal Merger dengan Honda, Nissan Ditarik Toyota?
- Polres dan Polsek Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U
- Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
- Giring dan PSI Senang Formula E Gagal, Kata Andi Sinulingga Nyelekit: Bisa Nyerang Anies
- Cerita CEO Nissan Tentang Mantan CEO Sebelumnya yang Jor