Hukuman Eks Dirut Pertamina Diperberat Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Apresiasi

JAKARTA,quickq官方网 DISWAY.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
MA malahan memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Putusan Vonis Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Alam Cair
BACA JUGA:Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ungkap Alasan Hadirkan JK di Sidang Korupsi Pengadaan LNG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hal tersebut, Lembaga Antirasuah ini berharap dengan adanya putusan lebih berat bisa menjadi efek jera bagi pelaku korupsi.
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan MA dalam tingkat kasasi Karen Agustiawan.
Dengan adanya putusan tersebut, membuktikan bahwa KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan di Sidang Kasus LNG
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum," tukas Tessa.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan.
Kasasi diajukan usai bandingnya ditolak dan tetap divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
MA juga memperberat hukuman Karen Agustiawan menjadi 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan.
"Tolak perbaikan," bunyi amar putusan kasasi dilansir dari situs MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.
- 1
- 2
- »
相关文章
Dari Emas ke Bank Sampah, Pegadaian Gerakkan Ekonomi Akar Rumput
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Pegadaian terus memainkan peran strategis sebagai bantalan ekonomi masya2025-06-0410 Buah Ini Jitu Bakar Lemak Perut, Diet Anti Gagal
Daftar Isi Buah pembakar lemak perut2025-06-04Emiten Hashim Djojohadikusumo Garap Internet Rakyat Bareng Telkom
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) atau Surge, perusahaan yang terafilias2025-06-04Eggi Sudjana Ajukan SP3, Respons Polisi...
Warta Ekonomi, Jakarta - Kuasa hukum Eggi Sudjana memberikan surat permohonan penghentian penyidikan2025-06-04Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Resmikan e
Warta Ekonomi, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan. Kali ini, KDM sa2025-06-04- JAKARTA, DISWAY.ID- Pasangan Capres dan Cawapres, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjal2025-06-04
最新评论