Pemerintah Dinilai Tidak Keliru Tunjuk Pati TNI Polri jadi PJ Kepala Daerah
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menghormati penjelasan Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengenai landasan yang diambil soal pengangkatan perwira tinggi (pati) TNI-Polri yang ditugaskan di luar instansi induknya sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pemerintah tidak keliru dalam menunjuk pj kepala daerah meskipun terdapat pihak yang keberatan.
"Nah, yang keberatan itu bisa meminta penjelasan yang lebih rinci kepada MK seperti apa pasal yang mengatur pj itu apakah menyangkut status TNI-Polri aktif atau keberadaannya supaya tidak bias," paparnya di Jakarta, Senin (6/6) kemarin.
Baca Juga: DPR Protes Pemerintah Gegara Tarif Candi Borobudur yang Direncanakan Naik
Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan tujuan meminta penjelasan MK mengenai tafsir atas aturan yang mengatur pj kepala daerah dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada penting untuk dilakukan agar tidak terjadi penafsiran berdasarkan selera dan kepentingan masing-masing pihak.
Pasalnya, dalam regulasi itu tidak mengatur mekanisme pengangkatan pj kepala daerah.
Pasal 201 ayat (10) hanya menyebutkan untuk mengisi kekosongan gubernur, ditunjuk penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, dalam ayat (11), diatur untuk mengisi kekosongan bupati/wali kota ditunjuk penjabat Bupati/Wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca Juga: Yaqut Ajukan Penambahan Biaya Operasional Haji Rp1,5 Triliun, DPR Ngaku Keberatan
UU Pilkada juga tidak mengatur secara spesifik terkait pejabat kepala daerah darii unsur TNI-Polri. Namun, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 67/PUU-XIX/2021 yang dalam pertimbangannya tersebut, intinya MK memperbolehkan anggota TNI dan Polri aktif menjadi penjabat kepala daerah sepanjang statusnya sebagai jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan pimpinan tinggi pratama di luar institusi TNI dan Polri.
MK merujuk kepada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 20 menjelaskan, prajurit TNI dan Polri boleh mengisi jabatan ASN tertentu. Jabatan ASN yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan Polri diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
Pada pasal 47 ayat 1 UU TNI disebutkan Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Kemudian, ayat 2 berbunyi, prajurit TNI aktif dapat menjabat di kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:探索)
Ini Alasan Yusril Ihza Mahendra Mau Jadi Saksi yang Meringankan Firli Bahuri
Bersaing di Industri, 869 Wisudawan Untar Siap Hadapi Transformasi Teknologi
Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
Kabinet Prabowo
Kebijakan BMAD Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Industri Tekstil, Ekonom Ichsanuddin Beri Kritik
- Baru Juga Minta Maaf, Jubir PSI Langsung Sindir Lagi Anies Baswedan
- Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat, KB Bank
- Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM
- Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- 9 Kebiasaan Penyebab Perut Buncit, Ada yang Sering Dilakukan
- Kabinet Prabowo
- Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
-
Dengarkan Langsung Keluhan Warga, Polda Metro Jaya Gelar Jumat Curhat di 740 Titik
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Jumat Curhat secara serentak di 740 titik. Keg ...[详细]
-
China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
Warta Ekonomi, Jakarta - China menepis kekhawatiran bahwa pesatnya perkembangan robot humanoid akan ...[详细]
-
Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
JAKARTA, DISWAY.ID--Pendidikan di era Presiden Prabowo Subianto akan lebih berfokus di bidang eskakt ...[详细]
-
Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta
JAKARTA, DISWAY.ID -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) WIlayah III Komisi ...[详细]
-
BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan
SuaraJakarta.id - PT Pos Indonesia (Persero) memperpanjang waktu penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BS ...[详细]
-
Cara Rafael Alun Trisambodo Biar Kelihatan Tetap Miskin: Beli Barang dengan Nama Orang Lain
Warta Ekonomi, Jakarta - Ayah Mario Dandy Satrio yang juga Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) R ...[详细]
-
BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tan ...[详细]
-
KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta
SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara memulai rekapitulasi hasil perolehan sua ...[详细]
-
Nicho Silalahi Berani Bilang ke Ruhut Sitompul: Kupikir Abang Cerdas dan Paham Hukum
Warta Ekonomi, Jakarta - Aktivis Nicho Silalahi balas menyerang cuitan Ruhut Sitompul yang meminta a ...[详细]
-
Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Sour Sally merupakan pelopor yogurt frozendi Indonesia. Brand ini diprakars ...[详细]
Anggota Polsek Palmerah yang Teriak Padang Pelit ke Warga Bikin Laporan Kehilangan Dipatsus
Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?
- Bukan Lone Wolf, Agus Sujatno Bomber Polsek Astanaanyar Diduga Tak Bekerja Sendirian
- Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
- Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman
- Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)
- Pecah! PDIP Kuliti Habis Soal Drama Formula E Garapan Anies Baswedan!
- Pemprov DKI Gelar Rapat Penanganan Korban Kebakaran di Kemayoran
- Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum