Hukuman SYL Diperberat, 12 Tahun Penjara dalam Putusan Banding
JAKARTA,quickq安卓版下载安装 DISWAY.ID --Vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan, SYL terbukti bersalah telah memeras anak buanya di Kementerian Pertanian.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekedar mengenai pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa," kata Hakim Ketua, Artha Theresia, di ruang sidang PT Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Jokowi Pamitan ke Masyarakat Jelang Habis Masa Jabatan: Mohon Maaf Apabila Ada Kebijakan Kurang Berkenan
BACA JUGA:Kerap Menghasut Warga Atas Pembangunan PSN PIK, Said Didu Dilaporkan Tokoh Pemuda Tangerang
Adapun putusan PT Jakarta menetapkan hukuman terhadap SYL ditetapkan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantaean Korupsi (JPU KPK), yaitu pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan, juga membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30.000.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Artha.
PT Jakarta juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti yang diuraikan dalam penuntut umum, dalam tuntutan penuntut umum, ditetapkan sama seperti tuntutan penuntut umum," tutur Hakim Artha.
Lalu, biaya perkara juga dibebankan kepada SYL dalam kedua tingkat pengadilan pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000.
BACA JUGA:Penolakan Ridwan Kamil di Jatinegara Sebagai Ekspresi Wajar, Juru Bicara RIDO: Belum Kenal Aja
BACA JUGA:Istana Bantah Paspampres Pukul Pemuda di Samarinda Setelah Foto dengan Jokowi: Mereka Dituntut untuk Bersikap Humanis
"Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat tanggal 6 September 2024," tutur Hakim Artha.
Sebelumnya, Sebelumnya, dalam vonis kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian, SYL dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
Kecintaan Vania Herlambang Menyelami Wisata Bawah Laut Indonesia
Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?
Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
Kebakaran di Glodok Plaza, Petugas Temukan Sesosok Mayat di Lantai 8
Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
- Jokowi Sebut Kota Masa Depan Ramah Pejalan Kaki, Disabilitas hingga Lingkungan
- Gaet Kementan, Ombudsman Akan Perbaiki Sistem Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- Viral Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jakarta, Pemprov Sebut Buntut Pengurangan Kuota LPG Bersubsidi
- SIG Masuk Bursa ESG Leaders, Satu
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 6 April 2023
- RS Polri Sudah Terima 14 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Belum Juga Disidang, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung
Warta Ekonomi, Jakarta - Masuk bulan ketiga, kasus Ferdy Sambo belum juga selesai. Jangankan selesai ...[详细]
-
Saat Warga Rayakan Akhir Masa Jabatan Anies Baswedan sebagai Gubenur DKI Jakarta: Presiden!
Warta Ekonomi, Jakarta - Warga Jakarta hari ini, Minggu (16/10/2022), melepas Anies Baswedan yang pu ...[详细]
-
50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
Warta Ekonomi, Jakarta - Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) optimistis soal adopsi kenda ...[详细]
-
Jiah! Akhirnya Denny Siregar Ngaku Pengen Anies Jadi Gubernur DKI Lagi: Pak Please Pak
Warta Ekonomi, Jakarta - Pegiat media sosial Denny Siregar mencuitkan pernyataan mengejutkan saat me ...[详细]
-
Demokrat Resmi Merapat, Dukungan untuk Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024 Makin Kuat
JAKARTA, DISWAY.ID -Partai Demokrat secara resmi memberikan surat rekomendasi untuk Bobby Nasution s ...[详细]
-
Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
SuaraJakarta.id - Jakarta Timur memiliki banyak penjual gas sehingga tidak terjadi antrean panjang, ...[详细]
-
Mendag Busan Optimis Annual Ministerial Dialogue Perkuat Hubungan Dagang Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta - Annual Ministerial Dialogue (AMD), forum dialog antarmenteri bersama Singap ...[详细]
-
50% Penjualan Nasional, Truk Listrik Diprediksi Akan Banjiri China di 2028
Warta Ekonomi, Jakarta - Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) optimistis soal adopsi kenda ...[详细]
-
Mengintip Arti Nama Anak Kedua Nikita Willy
Jakarta, CNN Indonesia-- Issa punya adik! Nikita Willydan Indra Priawan sambut kehadiran anak kedua ...[详细]
-
BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
SuaraJakarta.id - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan tidak ada serangan ransomw ...[详细]
Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber
Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?
- Ingin Pastikan Hasil Olahan Sampah Berkualitas, Peresmian RDF Plant Bantargebang Molor
- Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
- Polisi Identifikasi 30 Terduga Pelaku Bentrokan hingga Satu Orang Tewas di Jakarta Pusat
- Banjir Jakarta Makin Parah Tapi Nggak Diributkan Seheboh di Era Anies, Said Didu Heran: Ada Apa Ya?
- Gagal Dapat Honda, Nissan Kini Sebentar Lagi 'Jadian' dengan Dongfeng
- Malaysia Gagal Capai Target Wisman 2024, tapi Tetap Jauh Ungguli RI
- Wujudkan Kemandirian Pangan di Pesantren, Pemprov DKI Salurkan Bantuan Pertanian Kota