Ya Ampun... Pelapor Arteria Dahlan Soal 'Bahasa Sunda' Dipanggil? Ini Penjelasan Polisi
Polda Metro Jaya berdalih kalau kedatangan pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan cuma sebatas mengakomodir keinginan mereka menemui penyidik.
"Dari pelapor ingin menyampaikan kepada penyidik terkait menurut mereka ada hal baru yang ingin mereka sampaikan,quickq加速器是干什么的 penyidik hanya mengakomodir saja," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 8 Februari 2022.
Dia menegaskan lagi kalau Arteria tak bisa diproses secara pidana. Maka dari itu, polisi menyarankan pelapor membuat laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, penyidik juga akan kembali menjelaskan hal itu kepada para pelapor terkait hasil penyelidikan ini.
"Juga nanti penyidik akan menyampaikan ulang kepada mereka secara langsung di mana menurut penyidik terkait dengan kasus ini, terkait dengan pendapat ahli pidana, ahli bahasa ya gitu kan sehingga nanti diarahkan melaporkan kepada MKD," katanya.
Baca Juga: Duarrr... Moeldoko Kalau Duet dengan Sosok Ini Bisa Wow di Pilpres 2024: Makin Disukai Masyarakat!
Terakhir, Zulpan menyebut pemanggilan terhadap para pelapor Arteria ini tak terkait dengan proses penyelidikan laporan. Pun dia juga mengatakan polisi akan menjelaskan soal pernyataan pelapor yang menyebut ada pasal yang hilang saat laporan itu dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya.
"Kami hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini, bukan gitu. Makanya hari ini dijelaskan, diklafirifkasi apa yang mereka maksudkan hari ini penyidik mengundang mereka, itu permintaan mereka, jangan terbalik, tetapi mereka meminta untuk menyampaikan itu untuk menyampaikan ini," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Alasannya karena tidak ada unsur pidananya.
Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut diungkap Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Diketahui, kasus aduan Majelis Adat Sunda dengan terlapor anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polda Jawa Barat.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
'Mau ke Mana Lu, Nge
PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
Jadwal Libur Sekolah 2025 Semester 2 di Berbagai Provinsi, Siswa dan Orang Tua Wajib Tahu!
Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
Habib PA 212 Minta Aparat Tangkap Ade Armando, Daripada Bonyok kaya Kece
- Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
- Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
- FOTO: Boneka Raksasa Kaws Mejeng di Bangkok Thailand Jadi Magnet Turis
- PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum di Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025
- IndonesiAnies Deklarasi Capres: Pekik Presiden Membahana, Relawan Berebut buat Swafoto Bareng Anies
- KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan TJSL Lebih dari Rp900 Juta
- Asik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU se
- 5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
-
PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
JAKARTA, DISWAY.ID--Partai Keadilan Sejahtera atauPKSmenggelar Musyawarah Majelis Syura X di Kantor ...[详细]
-
IHSG Melonjak 4,01% dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp12.318 Triliun
Warta Ekonomi, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menutup perdagangan periode 14–16 Mei 2025 denga ...[详细]
-
Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
JAKARTA, DISWAY.ID--Sebagai salah satu negara dengan populasi masyarakat beragama Islam terbesar di ...[详细]
-
Tambah Modal Jumbo, Bali Towerindo Teken Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank Mandiri
Warta Ekonomi, Jakarta - Emiten penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, PT Bali Towerindo Sent ...[详细]
-
Janjikan Kepastian Hukum Kepada Pengusaha, Praktisi Hukum Hadirkan INIAC
Warta Ekonomi, Jakarta - Praktisi Hukum, Arif Edison bersama Prof. Jimly Asshiddiqie meluncurkan Ind ...[详细]
-
Tak Sepakat, Prancis dan China Gagal Selesaikan Negosiasi Tarif Cognac
Warta Ekonomi, Jakarta - Prancis mengumumkan bahwa pihaknya gagal meraih kesepakatan dalam negosiasi ...[详细]
-
Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
Warta Ekonomi, Jakarta - Sudjiono Timan diduga memiliki peran dalam polemik terkait penggunaan lapan ...[详细]
-
Jangan Tolak Rezeki, Ada Saldo Dana Kaget Gratis Capai Rp 400 Ribu Hari Ini
SuaraJakarta.id - Rezeki selalu datang tepat waktu kepada orang-orang yang rajin.Seperti halnya oran ...[详细]
-
Selama Lebih Dari 1 Jam SYL bersama M.Hatta Selesai Diperiksa Polda Metro Jaya
JAKARTA, DISWAY.ID -Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo rampung diperiksa penyidik Direkto ...[详细]
-
10 Event Jakarta Akhir Pekan 17
JAKARTA, DISWAY.ID -Kunjungi event Jakarta akhir pekan 17-18 Mei 2025 yang akan memberikan hiburan s ...[详细]
China Kecam Trump Soal Larangan Chip, Hasil Negosiasi Tarif Terancam
Kembangkan Ekonomi Syariah, Pemerintah Dorong Perluasan Industri Halal
- Terlambat Jadwalkan Pembahasan APBD
- Serius Akan Basmi Premanisme Berkedok Ormas, Terminal Sampai Parkir Liar Akan Diawasi
- 5 Tahun Berturut
- Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget di Hari Terakhir Libur Panjang
- Tim Hukum Nasional Anies
- Mas Dhito Usung Konsep Tradisional, Modern dan Berbudaya untuk Pembangunan Pasar Ngadiluwih
- Negosiasi Rusia