Eggi Sudjana Beri Komentar Menohok: 'Jokowi Membangkang dan Layak Dimakzulkan, Mahfud MD 'Iblis'
Aktivis muslim senior Eggi Sudjana menyebut langkah Presiden mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah menambah buruk presiden dalam mengeluarkan Perppu yang tidak masuk akal.
"Rezim Jokowi ini terlalu banyak Perppu yang irrasional, yang dipaksakan berdalih kegentingan yang memaksa," kata Eggi.
Ia mencontohkan Perppu Ormas yang menurutnya hanya bertujuan untuk mencabut BHP HTI. Saat itu tidak ada kegentingan, tidak ada kekosongan hukum, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan berdasarkan UU Ormas.
"Kalau tujuannya untuk mencabut BHP HTI, sudah ada rincian norma dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas , mulai dari pemanggilan, mediasi, pemberian surat teguran, pembekuan sementara, hingga proses permohonan pencabutan oleh Jaksa selaku wakil Negara," tambahnya.
Kenyataannya, tambahnya, aturan yang lengkap itu tidak dipakai. Berdalih kegentingan yang memaksa, Perppu No 1 Tahun 2017 Tentang Ormas diterbitkan. Dengan dalih asas 'Contrarius Actus', akhirnya BHP HTI dicabut tanpa proses persidangan.
"Sekarang, rezim Jokowi kembali mengeksploitasi nomenklatur 'Kegentingan Yang Memaksa' untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Padahal tegas, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja “inkonstitusional bersyarat”,' jelasnya.
Amar Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja selama dua tahun, sejak diputuskan pada tanggal 25 November 2021. MK Juga menyatakan jika hal ini tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonatitusional permanen dan 79 UU yang direvisi secara omnibus oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
"Saya tidak mau mengajari Jokowi soal apa itu kegentingan yang memaksa. Tapi saya berkepentingan untuk menyampaikan pendapat hukum kepada Mahfud MD selaku Menkopolhulam yang mengatakan Perppu Cipta Kerja menganulir keputusan MK. Saya jadi blo'on karena kesulitan untuk memahami pernyataan Mahfud MD ini," tegasnya.
Padahal, lanjut Eggi, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 Tentang MK menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan berlaku seketika dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:时尚)
Formula E Disebut Gagal, Ahmad Sahroni Jawab Sindiran Giring PSI: Terima Kasih Pak Motivasinya
Tingkatkan Kompetensi Karyawan Milenial dan Gen Z, PNM Kembali Gelar Learning Festival 2024
Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya
24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine
Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U
- Tebus Rp1.672 Triliun, Sektor ini jadi Penopang Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri
- China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- Kesal Diomeli Bini karena Keluar Malam dan Minum
- Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
- Pilot Peringatkan Risiko Serius bagi Penumpang Pesawat yang Sakit Flu
- Temui Korban Kebakaran di Kemayoran, Pramono Anung Sebut Warga Ingin Kepastian Tempat Tinggal
-
Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
BANDUNG, DISWAY.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu pelantikan tiga wakil menteri (wamen ...[详细]
-
Kasus Mario Dandy Bisa Kena Tuduhan Percobaan Pembunuhan Berencana?
Warta Ekonomi, Jakarta - Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora dikenakan Pasal 35 ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID -Kabinet Merah Putih baru saja diumumkan oleh Presiden Prabowo dengan jumlah angg ...[详细]
-
Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Prabowo Subianto mengajak Luhut Binsar Pandjaitan untuk membantu di pem ...[详细]
-
KPK Sebut Muhaimin Syarif Beri Rp 7 Miliar ke Mantan Gubernur Maluku Utara
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku U ...[详细]
-
KPU Jakut Mulai Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pilgub Jakarta
SuaraJakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara memulai rekapitulasi hasil perolehan sua ...[详细]
-
Pulih dari Penyakit Jantung Rematik Tanpa Operasi Besar
Jakarta, CNN Indonesia-- Rheumatic Heart Disease (RHD) atau penyakit jantung rematiksebagai kelanjut ...[详细]
-
Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Jadi Calon Menteri Prabowo
JAKARTA, DISWAY.ID -Mantan istri Ahok, Veronica Tan tiba-tiba saja dipanggil presiden terpilih 2024- ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID --Sejumlah tokoh dan pejabat tinggi turut hadir dalam peluncuran Film Lafran di B ...[详细]
-
BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
Mahkamah Agung (MA) batalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tan ...[详细]
Mocha Mousse Jadi Warna Tahun 2025, Bawa Kehangatan dan Kenyamanan
China Tegaskan Robot Tidak Akan Gantikan Pekerja Manusia, Ini Buktinya
- Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
- Bacaan Doa yang Bisa Dibaca saat Malam Isra Mi'raj
- Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
- Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- Mengenal Gempa Megathrust yang Diprediksi Segera Melanda Indonesia, Waspada!
- BREAKING NEWS! MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum Penjara 5 Tahun
- Perkuat Perda