KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
JAKARTA,quickqios版免费下载 DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf e pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dihapus.
Beleid ini terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang menjadi kontroversi di masyarakat.
BACA JUGA:Netty Aher Desak PP tentang Alat Kontrasepsi Direvisi: Tuliskan Jelas dan Eksplisit!
BACA JUGA:Respons BKKBN Terkait Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Sekolah
"Pertama, kita mengusulkan kepada pemerintah untuk mencabut Pasal 103 ayat (4) huruf e tentang penyediaan alat kontrasepsi," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Agustus 2024.
Hal ini disampaikannya setelah pihaknya melakukan kajian dan diskusi bersama dengan para pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, BKKBN, Kemenag, Kemendikbud, IDI, MUI, dan masih banyak lagi.
Selain itu, pihaknya meminta agar pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) mencabut huruf e dan memindahkannya ke bagian pasangan usia subur.
"Artinya kalau itu ditaruh di sana maka sudah selesai, tidak ada perdebatan," tambahnya.
Pada rekomendasi KPAI berikutnya, "Kita dorong melakukan kajian terkait penggunaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja. Mungkin BKKBN sudah ada kajiannya juga dan ada praktek-praktek baik."
BACA JUGA:Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Bukan di Sekolah, Ini Penjelasan Kemenkes
Hal ini berkaitan dengan langkah Kemenkes yang tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang menjelaskan lebih rinci terkait dengan PP tersebut.
Dalam hal ini, ia menekankan pentingnya pemberian alat kontrasepsi dilakukan secara selektif, baik pada administratif maupun pelayanannya.
Pihaknya juga meminta agar lembaga perlindungan anak atau masyarakat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang kontroversi ini.
Menurutnya, penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja ini tidak sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar peraturannya.
- 1
- 2
- »
下一篇:Kisah Pilu Orang Tua Ikut Kuliah Perdana Gantikan Anak yang Meninggal
相关文章:
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- Gugus Tugas Prabowo Sebut Menu Makan Siang Bergizi Gratis Setiap Daerah Berbeda, Tapi...
- Fenomena 'SCBD' Sukses Jadi Perhatian Publik, Mazdjo Pendukung Ganjar Seperti Biasa Koar
- ASN DKI WFH 50 Persen, Kemacetan di Jakarta Turun 4 Persen
- Singapura Rilis Program Biometrik, Masuk Bandara Changi Tanpa Paspor
- Ferdy Sambo Ternyata Sudah Siapkan Uang Segini Buat Pinang Hotman Paris Jadi Pengacaranya
- VIDEO: Intip Kompetisi Kue Rumah Jahe di Stockholm Jelang Natal
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Kecelakaan di Tol Jagorawi
- Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun, Mahfud MD Diyakini Menang
相关推荐:
- BEI Putuskan Gembok Saham Xolare RCR (SOLA), Ini Pemicunya
- Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
- Petahana Mencalonkan Diri Jadi Salah Satu Isu Krusial Pemilihan 2024
- Permukiman Seberang Kantor Wali Kota Jakpus Kebakaran, Warga Panik Api Membesar
- KKP Lakukan Langkah Awal Konkret Bangun Kawasan Industri Garam Terintegrasi
- Dalam Sidang WIPO ke
- Virtual Colonoscopy, Alternatif Cepat dan Nyaman Skrining Kanker Usus
- Kasus Kebakaran Maut di Hotel Jaksel, Polisi Selidiki Asal Api
- Ini Identitas Tiga Korban Jatuhnya Pesawat TecnamP2006T di Lapangan Sunburst BSD
- Brakk! Polisi Bersepeda Ditabrak Mobil hingga Tak Sadarkan Diri, Pengemudi Pegawai BUMD
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- Soal Ambulans Berisi Batu, Akhirnya Anies Bersuara, Mulia Banget!
- Usai Diperiksa KPK, Pengusaha Rahmat Djangkar Akui Sudah Terima SPDP Kasus Korupsi Pemkot Semarang
- Mabes Polri Pastikan Kasus Tewasnya Pelajar SMP di Padang Masih Diusut Polda Sumbar
- Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- Rudy Mas’ud Terima Rekomendasi dari NasDem untuk Pilkada Kalimantan Timur
- Catat, 5 Kelompok Ini Tak Dianjurkan Makan Nanas
- FOTO: Mengunjungi Kafe Difabel di Polandia
- Masuk Bursa Cawagub Jateng Usai Elektabilitas Melesat di Survei, Witjaksono: Alhamdulillah
- Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...